get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar 8 Tempat Sarapan Pagi di Semarang, Menunya Enak dan Bikin Kegihan

6 Fakta Pembunuhan Wanita di Hotel Semarang, Nomor 3 Cekik Korban hingga Tewas

Selasa, 12 November 2024 | 03:27 WIB
header img
Tersangka pembunuhan wanita di Hotel Johar saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Senin (11/11) foto Wisnu Wardhana.

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita yang mayatnya ditemukan di bawah tempat tidur di Hotel Johar Semarang.

Pelaku EP warga Kaliwungu, Kabupaten Semarang, merupakan teman kencan korban yang diketahui bernama Nadia Juni Setya Utami, warga Kota Semarang itu. Berikut fakta-faktanya:

1. Motif Pembunuhan
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan pelaku diduga membunuh korban akibat tersinggung dengan ucapannya. Tersangka EP berkencan dengan korban pada 7 November 2024 di hotel Jalan Empu Tantular, Kota Semarang.

2. Tersangka Sempat Komplain karena Merasa Tertipu
Tersangka mengaku sempat komplain dengan korban karena merasa ditipu. Bahkan, Ia pun sempat membatalkan transaksi tersebut dengan imbalan uang Rp 100 ribu namun ditolak korban. “Difoto terlihat cantik dan proposional namun pas datang orangnya gendut tidak sesuai dengan foto yang dipasang. Saya sempat cancel tapi ditolak,” ujarnya.

3. Korban Dicekik hingga Tewas
Setelah keduanya berhubungan intim, korban mengatakan hal yang membuat tersangka tersinggung. Lantas tersangka melakukan penganiayaan dengan mencekik korban di kamar mandi. "Korban dicekik oleh pelaku hingga tewas," kata Kapolrestabes Semarang.

4. Jasad Korban Ditempatkan di Bawah Tempat Tidur
Jasad korban kemudian ditempatkan di bawah tempat tidur dengan tujuan agar tidak ditemukan oleh pegawai hotel.

5. Pelaku Tinggalkan Hotel Sempat Pamit Petugas
Usai membunuh korban, pelaku kemudian pergi meninggalkan hotel untuk pulang ke rumahnya di Kaliwungu, Kabupaten Semarang, pada 9 November 2024. Saat meninggalkan hotel, pelaku sempat berpamitan dengan penjaga hotel dengan alasan akan membeli sarapan.

6. Dijerat Pasal Pembunuhan dan Pencurian
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian karena sempat membawa kabur telepon seluler milik korban.


 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut