Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pengumuman! Beli Gas 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai Tahun Depan
Advertisement . Scroll to see content

Ini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak Beserta Cara Mengatasinya jika Terdaftar

Rabu, 13 November 2024 | 13:38 WIB
  • author Kurniasih Miftakhul Jannah
Ini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak Beserta Cara Mengatasinya jika Terdaftar
Berikut cara cek NIK KTP dipakai pinjol atau tidak beserta cara mengatasinya jika terdaftar. (ilustrasi/IST)

2. Aplikasi Dataku
Aplikasi Dataku adalah aplikasi resmi yang dapat digunakan untuk mengecek KTP secara online. Aplikasi ini bisa diunduh melalui Play Store secara gratis.
Aplikasi Dataku dapat digunakan untuk memeriksa data kependudukan termasuk NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

3. Layanan SLIK OJK
• Buka https://idebku.ojk.go.id di ponsel maupun komputer,
• Pilih menu “pendaftaran” pada halaman utama laman,
• Klik “perseorangan” dan pilih “KTP” sebagai identitas debitur,
• Isi nomor KTP setelah itu klik “selanjutnya”,
• Kemudian isi data registrasi secara lengkap dan isi proses BI Checking,
• Unggah file KTP dan foto diri sesuai instruksi yang diminta,
• Tunggu beberapa saat hingga OJK mengirimkan email berisi informasi nomor pendaftaran,
• Jika sudah mendapat nomor pendaftaran, lalu langsung lakukan BI Checking melalui status layanan,
• Kemudian OJK akan proses hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.

4. Melalui Aplikasi X/Twitter
Masyarakat dapat langsung menghubungi melalui personal chat di akun @ccdukcapil, dengan format pengiriman:
#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_T

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut