JAKARTA, iNewsSemarang.id - Anggota DPR RI Ahmad Sahroni mengungkap kondisi Ivan Sugianto saat berkunjung di Mapolrestabes Surabaya. Bahkan, dia juga membagikan foto tersangka persekusi terhadap siswa SMA 2 Gloria Surabaya itu di akun Instagramnya, Minggu (17/11/2024).
Ivan Sugianto saat ini ditahan di ruang tahanan Polrestabes Surabaya setelah ditangkap kepolisian di bandara dan langsung dijadikan tersangka.
Kondisi Ivan selama dalam sel tidak berbeda dengan tahanan lainnya, tanpa fasilitas Istimewa dan tidur tanpa kasur bersama tahanan lain.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty mengatakan, bahwa Ivan tidak mendapatkan perlakuan khusus selama di tahanan. Bahkan fasilitas yang diberikan hanya makan dua kali sehari, sama seperti tahanan lainnya.
"Fasilitasnya cuma makan dua kali sehari. Bisa ditanyakan orang yang pernah masuk penjara,"ujarnya beberapa waktu lalu.
Oleh karena, tudingan warganet yang menyatakan Ivan Sugianto akan mendapat perlakuan istimewa di penjara karena kedekatannya dengan pejabat kepolisian dibantah polisi.
Di sisi lain, rekening Ivan Sugianto juga tekah diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena terindikasi judi online. PPATK memblokir rekening klub malam Valhalla milik Ivan Sugianto karena adanya dugaan aliran uang judi online (judol)
"Terdapat pihak-pihak yang diduga terkait judol yang terkoneksi dengan yang bersangkutan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiawandana saat dihubungi, beberapa waktu lalu.
Namun dia belum menjelaskan secara detail apakah Valhalla masih satu klaster dengan judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya telah memblokir belasan rekening milik Valhalla buntut terindikasi judol. "(Yang diblokir) beberapa belas aja. (Masih) Berkembang terus," ungkap Ivan. Nilai masih dihitung," ujarnya.
Ivan menambahkan, saat ini PPATK telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pemblokiran rekening tersebut. "Nanti biar penyidik yang akan mendalami yang bersangkutan," ungkap dia.
Editor : Ahmad Antoni