Nyetir Sambil Oral Seks dengan Perempuan Seksi, Mahasiswa di Sleman Tabrak Difabel hingga Tewas
Senin, 18 November 2024 | 14:16 WIB
Saat itu, mobil yang dikendarainya berpenumpang teman wanita berinisial N, melintas di Ringroad. Sebelum simpang empat Kentungan, Ia mengaku sempat membuka resleting celana.
"Saya sempat membuka resleting, terus gak tau dia (teman wanita) langsung melakukan oral seks tersebut," kata tersangka MAT di Mapolresta Sleman.
Ketika berkendara di jalur lambat Ringroad Utara, pelaku mengaku tidak menyadari jika mobil telah menabrak seorang pejalan kaki. Pelaku terus memacu kendaraan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban.
Saat ini, tersangka mendekam di penjara. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 dan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni