get app
inews
Aa Text
Read Next : Debat Terakhir, KPUD Kendal Persilahkan 3 Paslon Paparkan Visi Misi Pamungkas

Duuuhh.., Ribuan Warga Terancam Tak Bisa Nyoblos di Pilkada Kendal 2024

Jum'at, 22 November 2024 | 14:05 WIB
header img
Simulasi pemungutan suara digelar KPUD Kendal.(iNews/Agus)

 

KENDAL, iNewsSemarang.id - Ribuan warga Kendal terancam tak bisa ikut nyoblos atau memberikan hak suaranya dalam Pilkada tahun 2024. Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria usai rakor Pemungutan dan Penghitungan Suara yang diselenggarakan KPU Kendal.

Kata Hevy, berdasarkan informasi dari rakor di KPUD Kendal, Disdukcapil Kendal menyampaikan bahwa masih ada 1.876 pemilih yang terdaftar dalam DPT belum melakukan perekaman E-KTP.

"Bawaslu Kendal menyoroti hal tersebut, karena hal ini berpotensi menghilangkan hak pilih pemilih," kata Hevy, Jumat (22/11/2024).

Ketua Bawaslu Kendal juga mengatakan bahwa sesuai dengan UU PIlkada dan PKPU 17/2024 pasal 19 menyatakan Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS antara lain Pemilih KTP-el yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap, dalam Pemilih Pindahan dan Pemilik KTP-el yang tidak terdaftar di keduanya (Pemilih Tambahan). 

Pasal ini menunjukkan bahwa identitas KTP-el merupakan dokumen wajib yang harus dibawa di TPS, sedangkan pemilih terdaftar dalam DPT yang belum melakukan perekaman, belum mempunyai dokumen resmi KTP-el.

“Ya karena belum melakukan perekaman, maka tentunya calon pemilih tersebut kan belum punya KTP, maka ketika di TPS seyogyanya tidak diperkenankan untuk menyoblos, sesuai dengan aturan di PKPU, kecuali nanti ada petunjuk teknis yang berbeda dari KPU RI mengenai ini” ujar Hevy.

Dalam rapat tersebut, Bawaslu meminta KPU Kendal untuk lebih intens berkoordinasi dengan Disdukcapil melakukan jemput bola terhadap pemilih yang belum melakukan perekaman. 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DIsdukcapil) telah melakukan Langkah aktif dengan membuka Layanan “X-treme (Extra Time Melayani) sebagai Upaya maksimal untuk melayani perekaman pemilih yang berusia 17 tahun sampai tgl 27 November mulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB. 

Lokasi Pelayanan dibagi dibeberapa titik yaitu Kantor Disdukcapil Kendal, Kantor UPTD Wilayah 1 Weleri, Kantor UPTD Wilayah 2 Kaliwungu, Kantor UPTD Wilayah 3 Sukorejo, dan Kantor UPTD Wilayah 4 Boja.

Bawaslu Berharap KPU Kendal beserta jajarannya aktif untuk mendorong Pemilih yang belum melakukan perekaman untuk datang ke titik lokasi pelayanan agar hak pilihnya tidak hilang.

Ditambahkan, Bawaslu kendal sendiri dalam beberapa kegiatannya bekerjasama dengan disdukcapil juga telah melakukan sosialisasi pengawas partisipatif melalui Bawaslu goes to school ke beberapa sekolah. 

mKegiatan ini digelar untuk endorong para pemilih pemula yang belum melakukan perekaman e-ktp, untuk segera bisa melakukan perekaman supaya hak pilihnya dapat digunakan di pilkada pada tanggal 27 Nopember 2024

Editor : Agus Riyadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut