JAKARTA, iNewsSemarang.id – Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dinyatakan tidak sah baik secara agama maupun negara. Untuk melegalkan status pernikahan mereka, keduanya harus menikah ulang dengan memenuhi syarat dan rukun nikah yang sesuai aturan.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi menolak permohonan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini. Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana mejelaskan, majelis hakim menolak permohonan tersebut karena pernikahan mereka tidak memenuhi salah satu rukun nikah, yaitu terkait wali nikah.
Dari persidangan terungkap bahwa dalam pernikahan tersebut, wali nikah Mahalini bukanlah ayah kandungnya, yang berbeda agama dengannya. Sebagai gantinya, pasangan tersebut menunjuk seorang ustaz bernama Yahya M.Y untuk bertindak sebagai wali hakim.
"Di dalam persidangan ditemukan fakta bahwa yang menikahkan mereka adalah seorang ustaz. Ustaz tersebut menikahkan atas nama dirinya sebagai wali hakim karena Mahalini dianggap tidak memiliki wali," jelas Suryana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Namun, majelis hakim menyatakan bahwa wali hakim yang ditunjuk tidak sesuai dengan peraturan pemerintah. Berdasarkan aturan yang berlaku, wali hakim harus berasal dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Editor : Ahmad Antoni