5. Keterangan Empak Saksi Diajak Tawuran
Terjadinya aksi tawuran itu turut diperkuat oleh keterangan 4 orang saksi sesama anggota gangster yang turut serta dalam tawuran antara kelompok Tanggul Pojok dan kelompok Seroja. "Jadi para saksi ini diajak oleh GR (korban yang tertembak) untuk berkoalisi dengan kelompok gangster Tanggul Pojok yang diikuti korban dalam tawuran melawan kelompok Seroja," ujar Kapolrestabes.
6. Pengakuan Saksi Diajak Tawuran oleh Korban
Salah satu saksi bernama Adi menyebut dirinya diminta oleh korban untuk mengambil senjata tajam jenis cobek (parang panjang) sepanjang 1,5 meter di lantai 2 rumahnya dan menyerahkan ke GR. "Awalnya saya diajak ikut tawuran sama GR, tapi saya gak mau. Kemudian saya disuruh mengambil sajam dan akhirnya korban mengajak ini semua, pak," ungkapnya.
7. Bukti Rekaman Video HP Nyatakan Korban Terlibat Tawuran
Kapolrestabes turut mengungkap bahwa sebuah rekaman video HP yang dimiliki oleh tersangka MPR, menjadi bukti tambahan yang menunjukkan bahwa korban yang meninggal tersebut turut terlibat dalam aksi tawuran antar gangster di TKP. "Video ini menampilkan saat kelompok Tanggul Pojok mengejar kelompok Seroja. Dalam rekaman ini korban berbonceng tiga bersama pelaku Rio dan Dani menaiki Vario merah. Rio di belakang, korban di tengah, Dani di depan," jelasnya.
8. Video Bukti Penembakan
Diantara sejumlah video itu juga terdapat bukti terjadinya penembakan, Kapolrestabes menyebut video itu menjadi bahan penyelidikan untuk mendalami kasus dugaan penggunaan kekuatan berlebihan oleh Aipda RZ. "Terkait penanganan kasus excessive action oleh anggota ini akan dilakukan oleh Polda Jateng. Saat ini yang bersangkutan masih ditahan oleh Propam," tegas Kapolrestabes.
9. Penanganan Diawasi Itwasum, Komnas Ham, Kompolnas dan Divpropam Mabes Polri
Proses penanganannya akan diawasi oleh Itwasum Mabes Polri, dari Komnas HAM, Kompolnas. Divpropam Mabes Polri juga turun untuk mengasistensi penyidikan Kode Etik maupun kasus Pidana yang dilakukan oleh Dit Reskrimum terhadap anggota tersebut.
Editor : Ahmad Antoni