SEMARANG, iNewsSemarang.id – Aipda Robig Zainudin (38) anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang menjalani proses kode etik atas kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas. Proses kode etik dilakukan Bid Propam Polda Jateng.
“Yang bersangkutan Aipda R ini dalam perkara penembakan tersebut diproses kode etik dan akan segera dilakukan sidang (internal profesi),” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Kamis (28/11/2024).
Dia menuturkan, proses kode etik ini sanksi terberatnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Secara teknis, nantinya setelah berkas pemeriksaan internal diselesaikan Bid Propam Polda Jateng, akan diserahkan ke ankum alias atasan hukumnya, yakni Kasat Narkoba Polrestabes Semarang maupun Kapolrestabes Semarang.
Selain proses internal profesi, Kabid Humas juga menyebut Aipda Robig juga diproses atas dugaan tindak pidana umum yang dilakukannya. Hal ini juga sesuai dengan laporan korban ke Polda Jateng terkait dugaan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Statusnya (Aipda R) masih terperiksa, namun yang bersangkutan sudah dalam proses penahanan atau penempatan khusus (patsus),” katanya.
Proses internal profesi maupun dugaan pidana umum berjalan beriringan. Namun, penjatuhan sanksinya, disebut Kombes Artanto, bisa berjalan bersamaan. “Bisa berjalan pararel, saling menguatkan bisa,” ujarnya.
Diketahui, Aipda Robig adalah terduga penembak siswa SMKN 4 Semarang yang juga anggota paskibra Gamma Rizkynata Oktafandy (17) hingga tewas.
Polisi menyebut, penembakan itu terjadi karena Aipda Robig mendapati korban tawuran bersama kelompok anak muda membawa senjata tajam. Selain Gamma, ada 2 korban lain yang menderita luka tembak dari senjata api yang ditembakkan oleh Aipda Robig.
Editor : Ahmad Antoni