SEMARANG, iNewsSemarang.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah meminta segala praktik perjudian di provinsi ini diberantas habis. Pelakunya, tak terkecuali para terdakwa kasus judi kasino di Kota Semarang juga diharapkan mendapat hukuman maksimal.
“Harapannya hukuman maksimal, untuk efek jera. Itu seberapa beratnya (hukuman) kan sesuai dengan ketentuan di undang-undang itu ada. Kita mohon ya terberat supaya jadi efek jera,” kata Ketua MUI Jateng Ahmad Darodji, dihubungi Kamis (12/12/2024).
Perjudian, kata Ahmad Darodji, apapun bentuknya baik judi langsung (offline) maupun online, hukumnya haram. MUI sudah memberikan fatwa tersebut.
“MUI tidak mungkin memberikan fatwa selain haram untuk judi, apakah itu langsung ataupun online, kasino ya sama saja,” sambungnya.
MUI Jateng, sebut Darodji, berharap agar semua praktik perjudian diberantas dan pelakunya dihukum maksimal agar efeknya juga maksimal.
“Agar ada efek jera. Biasanya kan hukumannya terlalu ringan ya, sehingga tidak ada efek jeranya, ya kita harapkan hukumannya maksimal, diputuskan oleh hakim lah, supaya ada efek jera tadi,” sambungnya.
Dia menyebut, praktik perjudian apalagi masyarakat lapis bawah cenderung jadi korban saja. “Itu jadi orang yang judi hampir tidak ada yang jadi kaya, dia dapat tapi yang ke dua sampai seratus, sampai seterusnya nggak dapat. Ingin kembali uangnya, dia makin terus (mencoba), makin habis uangnya,” ungkap dia.
Diketahui di Kota Semarang pada Jumat (20/9/2024) malam polisi menggerebek judi kasino yang berlokasi di tempat hiburan Babyface, Jl. Anjasmoro Raya nomor 8 Blok E1/8. Saat itu ada 12 orang yang diamankan, berikut uang Rp1,3miliar dan sejumlah barang bukti lain.
Penyelenggaranya bernama Jimmy Rahardjo (40) dan pengawasnya Budi Harjoko (42). Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, berikut beberapa orang lain. Polisi juga telah melimpahkan ke kejaksaan yang kemudian sampai pengadilan. Proses sidangnya masih berjalan.
Editor : Maulana Salman