get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Fakta Aipda Robig Penembak Siswa SMK Jalani Sidang Etik, Jadi Tersangka hingga Dipecat

Aipda Robig Tersangka Kasus Penembakan Siswa SMK Dijerat UUPA, Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:37 WIB
header img
Aipda Robig Zaenudin (38), tersangka kasus pembunuhan terhadap siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17) serta penembakan 2 pelajar lain, terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. (Antara)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Aipda Robig Zaenudin (38), tersangka kasus pembunuhan terhadap siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17) serta penembakan 2 pelajar lain, terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. Robig dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA). 

Jeratan eks anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang dengan UUPA ini setelah pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng. "Sudah Mas, kita terima (SPDP dari Polda)," kata Kepala Kejati Jateng Ponco Hartanto dikonfirmasi via telepon, Selasa (17/12/2024).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triono mengatakan SPDP sudah diterima dari Polda Jateng. "SPDP diterima di Kejati (Jateng) tanggal 4 Desember 2024," tambahnya via pesan WhatsApp, Selasa (17/12/2024). 

SPDP atas tersangka Aipda Robig oleh Ditreskrimum Polda Jateng diketahui sudah ditetapkan tanggal 29 November 2024, sesuai register SPDP/177/XI/RES.1.6/2024/Ditreskrimum. 

Arfan menambahkan, setelah menerima SPDP dari Polda Jateng itu, pihaknya sudah menerbitkan surat kode P16. Artinya Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk kasus tersebut. 

Registerinya P16 No. Print – 1426/M.3.4/Eoh.1/12/2024 tanggal 9 Desember 2024. “JPU yang ditunjuk yakni; Sateno, Tommy dan Jumadi,” lanjutnya. Dari SPDP yang diterima Kejati Jateng dari Ditreskrimum Polda Jateng, penyidik menjerat tersangka Aipda Robig dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 c Undang-Undang nomor 35 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76 c itu berbunyi “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak”.

Sementara di Pasal 80 ayat (3) diatur setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana Pasal 76 c menyebabkan kematian, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp3miliar. Penyidik juga menjerat Aipda Robig pasal berlapis dengan KUHP, yakni Pasal 337 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. 

Pada pasal ini diatur tentang sanksi penganiayaan hingga meninggal dunia dipidana maksimal 7 tahun. Diketahui, insiden penembakan oleh Aipda Robig dilakukan di wilayah Semarang Barat pada Minggu (24/11/2024) dini hari. 

Ada 3 pelajar yang sedang berkendara sepeda motor, tanpa sebab jelas ditembak. Aipda Robig mengumbar 4 kali tembakan langsung mengarah ke tubuh para korban. Satu tewas, 2 lainnya luka-luka. Selain ditetapkan sebagai tersangka, Aipda Robig juga diproses internal. 

Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng pada Senin (9/12/2024). Salah satu fakta dari sidang KKEP itu, Aipda Robig terbukti menembak anak-anak yang sedang berkendara sepeda motor. Secara internal, Robig dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri, namun dia mengajukan banding.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut