get app
inews
Aa Text
Read Next : Efisiensi Anggaran, Jam Kerja PNS 2025 Jadi 3 Hari ke Kantor dan 2 Hari WFA

Hore! Tunjangan PNS Jabatan Fungsional Humas Naik 2 Kali Lipat, Berikut Besarannya

Sabtu, 12 Maret 2022 | 22:25 WIB
header img
PNS atau Pegawai Negeri Sipil (Foto: Setkab/Ilustrasi)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dalam jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat. Sebab, Pemerintah menaikkan dua kali lipat tunjangan bagi PNS Jabatan Fungsional Humas tersebut.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Hubungan Masyarakat.

Dalam Perpres itu disebutkan bahwa kenaikan tunjangan tersebut untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat (humas) yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.

Dengan terbitnya Perpres Nomor 36 Tahun 2022 tersebut, maka Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat sudah tidak berlaku.

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” dikutip dari salinan Perpres yang diterima, Sabtu (12/3/2022).

Berikut besaran kenaikan tunjangan jabatan fungsional hubungan masyarakat:

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian: 

1. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya dari Rp 650.000 menjadi Rp 1.275.000

2. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda dari Rp 400.000 menjadi Rp 956.000

3. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama dari Rp 270.000 menjadi Rp 540.000

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan: 

1. Pranata Hubungan Masyarakat Penyelia dari Rp 300.000 menjadi Rp 850.000

2. Pranata Hubungan Masyarakat Pelaksana Lanjutan/Mahir dari Rp 265.000 menjadi Rp 510.000

3. Pranata Hubungan Masyarakat Pelaksana/Terampil dari Rp 240.000 menjadi Rp 306.000.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut