"Modusnya, pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara berpura pura membeli emas jenis kalung kemudian dengan nada keras mengancam saksi dengan menggunakan airsoft gun dan menembakkan ke arah saksi, selanjutnya pelaku mengambil kalung emas Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak 26 buah kalung emas kurang lebih berat 279,720 gram dengan nilai taksiran Rp153.846.000,” sebut kata Kapolresta saat jumpa pers, Selasa (24/12).
Saat ini SYS berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit Airaoftgun, 1 (satu) kotak peluru gotri, 1 (satu) unit SPM merk Kawasaki KLX, 15 (lima belas) untai kalung emas (kurang lebih 171, 4 Gram, 1 (satu) buah helm warna biru, 1 (satu) HP merk pocco warna hitam.
Kemudian 1 (satu) buah kaos warna hitam, 1 (satu) buah celana panjang warna abu abu, 1 (satu) buah jaket hoodie hitam dan 1 (satu) buah sepatu skechers hitam kami amankan guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni