SEMARANG,, iNewsSemarang.id - Universitas Diponegoro (Undip) buka suara terkait penetapan tersangka oleh Polda Jateng kepada 3 orang civitas akademika setempat terkait kasus pemerasan mahasiswi PPDS Anestesi FK Undip dr. Aulia Risma Lestari.
Kuasa Hukum dan Juru Bicara Undip Kaerul Anam menyebut karena sudah masuk tahap pro justicia pihak Undip tentu menghormati proses hukumnya.
"Undip akan memberikan bantuan hukum dengan harapan mendapatkan keadilan berdasarkan kebenaran senyatanya bukan berdasar kepentingan pihak tertentu," tulis Kaerul, Kamis (26/12/2024).
Dia mengatakan ada 3 tersangka, yakni Kaprodi PPDS Anestesi, staf admin dan satu lagi mahasiswi PPDS.
"Semuanya masih menjalankan pekerjaannya sebagaimana mustinya," sambungnya.
Undip, sebutnya, tetap memegang azas praduga tak bersalah, mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Senior dari korban tetap mengikuti proses belajar seperti biasa," tandasnya.
Diketahui, 3 tersangka yang sudah ditetapkan penyidik Ditreskrimum Polda Jateng adalah; Kaprodi PPDS Anestesiologi FK Undip Taufik Eko Nugroho dan stafnya Sri Maryani. Tersangka ketiga adalah Zara Yupita Azra yang merupakan senior korban.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar