“Wajib pajak diharapkan melaksanakan kewajibannya sebaik mungkin agar tidak dilakukan tindakan tegas,” ungkapnya. Dia juga mengapresiasi para pihak terkait yang sudah membantu dalam penyelesaian kasus ini.
“Saya juga mengucapkan apresiasi kepada Bareskrim Polri, Polda Jateng, Kejaksaan Tinggi Jateng dan Penyidik PNS Kanwil DJP Jateng I atas sinergi yang baik dalam mengungkapkan kasus ini,” ujarnya.
Sementara itu, menurut Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Tengah I, Santoso Dwi Prasetyo menyatakan bahwa seandainya saja tersangka kooperatif mungkin tidak akan sampai dilakakukan tindakan represif.
“Tersangka sudah diberi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya, namun malah melarikan diri sehingga harus diberikan tindakan tegas,” ungkap Prasetyo.
Dirinya juga mengapresiasi Bareskrim Polri, Polda Jateng dan Kejati Jawa Tengah yang telah bersinergi dalam rangka penegakan hukum pajak. “Kami ucapkan terima kasih juga kepada para pihak yang telah bersinergi dalam rangka mengungkap kasus ini, Bareskrim Polri, Polda Jateng, dan Kejati Jateng.” Kata Pras.
Pelimpahan tersangka ini adalah yang pertama kali dilakukan di tahun 2025. Pelimpahan ini menjadi peringatan agar wajib pajak tidak mencoba melakukan pelanggaran di bidang perpajakan.
Editor : Ahmad Antoni