Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 421 Desa Kelurahan di Jateng Berstatus Siaga Tuberkulosis, Ini Upaya Pencegahan dan Pengobatannya
Advertisement . Scroll to see content

Telat Laporkan Harta Kekayaan, ASN Jateng Terancam Sanksi Disiplin dan Potong TPP

Jum'at, 10 Januari 2025 | 16:48 WIB
  • author Ahmad Antoni
Telat Laporkan Harta Kekayaan, ASN Jateng Terancam Sanksi Disiplin dan Potong TPP
Ilustrasi PNS. (Foto: Shutterstock).

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Pemprov Jateng berkomitmen mendorong kepatuhan pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), sebelum 31 Maret 2025. Jika tidak melapor tepat waktu, akan terancam sanksi hukuman disiplin, hingga pengurangan tambahan penghasilan sebesar 10 persen. 

Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto mengatakan, LHKAN terdiri atas dua komponen laporan, yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan SPT Tahunan. Untuk akselerasi pelaporan, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana juga telah membuat Surat Edaran No 700/3162 berakhir 19 Desember 2024. 

"Sesuai arahan Pj Gubernur Jateng dan Sekda Jateng, kami imbau agar LHKPN dan SPT dilaporkan tepat waktu. Sanksi bagi yang tidak lapor tepat waktu, tambahan penghasilan hanya dibayarkan 90 persen sampai LHKAN disampaikan," ujarnya, Jumat (10/1/2025).

Selain pengurangan tambahan penghasilan, bagi pejabat administrasi akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang. Sedangkan bagi jabatan pimpinan tinggi dijatuhi hukuman disiplin berat. Hal itu sesuai dengan Pergub Jateng No 43/2022, tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN. 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut