get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Pendaki Tertimpa Longsor saat Berkemah di Lereng Gunung Muria, 2 Orang Selamat 1 Hilang

Kemenkum Jateng Ikuti Webinar Sosialisasi KUHP Baru

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:22 WIB
header img
Kemenkum Jateng Ikuti Webinar Sosialisasi KUHP Baru. Foto: Dok

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar Webinar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kegiatan ini berlangsung secara hybrid, dengan terpusat di Kampus Politeknik Pengayoman. Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengikuti Webinar secara virtual. 

Kepala Kantor Wilayah, Heni Susila Wardoyo bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati bergabung dari Graha Yasonna H Laoly Badiklat Hukum Jateng. Hadir juga bersama mereka, sejumlah Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan dan jajaran Badiklat Hukum Jateng.

Sementara, Pejabat Administrasi dan pegawai Kanwil Kemenkum Jateng mengikuti Webinar dari Aula Kresna Basudewa.

Pada sesi kali ini, Wakil Menteri Hukum Prof. Dr . Edward Omar Sharif Hiareij selaku narasumber mengambil tema "Paradigma Modern dalam KUHP Baru” .

Dalam paparannya, Prof Eddy, biasa dia disapa, menekankan pentingnya adaptasi terhadap paradigma modern yang diusung oleh KUHP baru. 

“KUHP baru ini mencerminkan nilai-nilai keadilan yang lebih relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat saat ini,” ujar Prof Eddy.

Wamenkum lebih lanjut menegaskan, Perubahan paradigma dari retributif ke restoratif dalam KUHP Baru merupakan langkah progresif. 

KUHP Baru, jelas Prof Eddy tidak lagi hanya berfokus pada penghukuman melalui penjara, tetapi lebih mengedepankan pendekatan restoratif yang mempertimbangkan kearifan lokal dan penyelesaian konflik secara lebih manusiawi. Ke depan, sistem peradilan Indonesia akan mengadopsi paradigma hukum pidana modern yang bersifat universal. 

Tadinya hukum pidana di Indonesia, lanjut Wamenkum berorientasi pada keadilan retributif. Menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam atau Lex Talionis. 

Kini dengan KUHP Baru, Indonesia akan merubah paradigma hukum pidana menjadi paradigma hukum pidana modern yang berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif.

Wamenkum kemudian memaparkan bagaimana konteks tersebut bekerja. Misalnya, keadilan korektif ini adalah punyanya pelaku kejahatan. Artinya ada sanksi yang yang tegas, kalau pelaku melanggar sanksi itu akan dijatuhi pidana

Tetapi di sisi lain, papar Prof Eddy, ada juga keadilan restoratif. Wamenkum menjelaskan, kalau keadilan kolektif itu punya pelaku, maka keadilan restoratif itu miliknya korban. Artinya bahwa di dalam konsep keadilan restoratif itu bukan pembalasan tapi pemulihan.

Yang ketiga adalah keadilan rehabilitatif. Menurut Prof Eddy, kejahatan tidak hanya perlu dikoreksi dan dihukum, tapi juga direhabilitasi atau dipulihkan untuk kedua belah pihak.

Wamenkum melanjutkan, hukum yang adil dan hukum yang baik, tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga harus memperhatikan aspek kemanfaatan dan keadilan, salah satunya melalui misi Reintegrasi Sosial. Prof Eddy menegaskan, KHUP baru mengakomodir upaya-upaya restoratif justice.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut