get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Lilin Candi 2024 Berakhir, Tol Fungsional Prambanan Kembali Ditutup

5 Fakta Praktik Prostitusi Berkedok Tempat Karaoke di Gunung Kemukus, Nomor 3 Sediakan ABG Cantik

Rabu, 05 Februari 2025 | 05:53 WIB
header img
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio (tengah) didampingi Kabid Humas Kombes Artanto menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus TPPO disertai praktik prostitusi di Gunung Kemukus. (ist)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang disertai dengan dugaan eksploitasi seksual di kawasan wisata Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen. 

Berikut fakta-fakta praktik prostitusi berkedok tempat karaoke di objek wisata Gunung Kemukus Sragen:

1. Awal Pengungkapan Kasus
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang ibu bernama NS (42) warga Tembalang Kota Semarang yang curiga terhadap pekerjaan yang ditawarkan kepada anaknya berinisial AM (18).  “Korban AM awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan rumah makan, namun kenyataannya ia dipaksa oleh tersangka S untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan tidak diperbolehkan pulang tanpa membayar sejumlah uang,” ujarnya.

2.Sewakan Kamar untuk Praktik Prostitusi
“Selain menyewakan kamar bagi praktik prostitusi, tersangka juga mendapat keuntungan dari jasa pemandu lagu atau LC yang bekerja di tempatnya. Bahkan, korban mengalami pembatasan kebebasan dengan dalih utang,” ungkap Kombes Dwi.

3. Pekerjakan ABG Jadi PK Sekaligus PSK
Dirreskrimum menjelaskan bahwa di lokasi tersebut tersangka mengoperasikan tempat hiburan tanpa izin dan mempekerjakan sejumlah perempuan sebagai pemandu karaoke. Dua diantaranya merupakan anak di bawah umur yang juga dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial dalam praktik prostitusi terselubung yang dikelola tersangka.

4. Penyidik Sita Uang hingga Buku Catatan Traksaksi
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat komunikasi, uang tunai, buku catatan transaksi, serta barang-barang lain yang menguatkan dugaan eksploitasi terhadap korban. 

5. Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S alias T (44) dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.


 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut