SEMARANG, iNewsSemarang.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di sebuah rumah di Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.
Kasus ini melibatkan tersangka berinisial ERE (23) yang diduga melakukan pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kg (subsidi) ke tabung gas LPG ukuran 12 kg (non-subsidi) menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.
Dir Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman mengatakan Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat pada Jumat, 31 Januari 2025, mengenai adanya praktik ilegal tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dan menemukan kegiatan pemindahan isi tabung gas yang tidak sesuai dengan standar dan melanggar peraturan.
“Dalam praktiknya tersangka menggunakan regulator yang telah dimodifikasi untuk memindahkan isi tabung LPG bersubsidi ke tabung LPG non-subsidi. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, mengingat pemindahan gas yang tidak sesuai standar dapat menyebabkan kebocoran atau bahkan ledakan.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: 231 tabung gas LPG, terdiri dari berbagai ukuran serta 90 unit regulator modifikasi yang digunakan untuk memindahkan isi gas.
Kombes Pol Arif Budiman, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat.
Editor : Ahmad Antoni