Operasi Keselamatan Candi 2025 di Jateng, Ini 11 Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/10/48f96_ops-keselamatan-candi.jpg)
SEMARANG, iNewsSemarang.id - Polda Jateng menggelar Operasi Keselamatan Candi 2025 yang dilaksanakan serentak di seluruh jajaran selama 14 hari mulai tanggal 10-23 Februari 2025.
Ops Keselamatan Candi dilakukan guna meningkatkan kepatuhan dan ketaatan pengguna jalan serta menciptakan kondusifitas sitkamtbmas menjelang bulan Ramadhan 1446 Hijriyah.
Dimulainya kegiatan operasi ditandai dengan dilaksanakannya kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi 2025 di Mapolda Jateng pada hari Senin, (10/2/2025) pagi. Apel ini dipimpin oleh Irwasda Polda Jateng Kombes Pol Rudy Mulyantoko yang mewakili Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo.
Dalam arahannya, Irwasda menyebut bahwa operasi ini akan melibatkan 3.646 personel gabungan yang meliputi fungsi Lalu Lintas, Sabhara, Intelijen dari seluruh satwil dan satker jajaran Polda Jateng.
“Tujuan dari operasi kepolisian ini guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas dan akan dilakukan melalui pendekatan edukatif, preventif dan persuasif,” katanya.
Disebutkan, Operasi Keselamatan Candi Tahun 2025 juga berfokus pada penurunan angka kecelakaan lalu lintas serta pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Upaya penegakan hukum terhadap para pelanggar akan menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun Mobile. Meski demikian, tilang manual tetap akan diberlakukan terhadap beberapa pelanggaran seperti penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukkan hingga penggunaan knalpot brong.
“Operasi ini juga merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan kamseltibcar lantas demi mewujudkan sitkamtibmas yang kondusif menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Dengan demikian dapat menekan angka kecelakaan menjelang arus mudik dan balik lebaran,” jelasnya.
Kepada seluruh personel yang terlibat kegiatan operasi, Irwasda berpesan agar melaksanakan tugas dengan profesional dengan mengedepankan upaya edukasi yang humanis persuasif. Dengan demikian pelaksanaan kegiatan operasi ini diharapkan menjadi momentum membangun budaya tertib berlalu lintas di Jawa Tengah.
“Melalui kegiatan operasi ini kita ajak seluruh masyarakat Jawa Tengah untuk bersama-sama menciptakan kamseltibcar lantas yang aman dan nyaman,” ujarnya.
Berikut daftar pelanggaran yang akan ditindak saat Operasi Keselamatan 2025:
1. Menerobos lampu merah
2. Melawan arus
3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba
4. Menggunakan handphone saat mengemudi
5. Tidak menggunakan helm SNI
6. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong
7. Berkendara tak pakai sabuk keselamatan
8. Berkendara melebihi batas kecepatan
9. Berkendara di bawah umur
10. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuannya
11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya.
Editor : Ahmad Antoni