get app
inews
Aa Read Next : Densus 88 Tangkap 1 Terduga Teroris di Semarang, Ini Identitasnya

Densus 88 Amankan Tiga Tersangka Teroris Pendukung ISIS di Jabotabek

Kamis, 17 Maret 2022 | 10:47 WIB
header img
Ilustrasi Densus 88 (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Tiga tersangka terorisme yang diduga mendukung atau terlibat jaringan dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) berhasil diamankan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Mereka diamankan di wilayah Jabodetabek, diantaranya di Jakarta, Tangerang Selatan dan Kabupaten Bogor. 

"Ketiga tersangka berinisial RS, MR, HP," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (17/3/2022). 

Menurut Aswin, RS ditangkap di Jalan Pemuda, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pukul 07.46 pada Selasa, 15 Maret 2022. RS disebut pelaku tindak pidana terorisme kelompok Ansor Daulah.

"Barang bukti pisau sangkur berwarna hitam dan Handphone Evercross warna hitam," ucap Aswin.

Kemudian, tersangka MR, ditangkap di Kemanggisan, Grogol, Palmerah, Jakarta Barat pada Selasa, 15 Maret 2022. Lalu, tersangka HP, ditangkap di Jalan RE Martadinata Cipayung Ciputat,Tangerang Selatan, Banten pada Selasa, 15 Maret 2022. 

Diketahui, setidaknya sudah ada 12 tersangka terorisme ditangkap dalam dua hari terakhir. Sebanyak lima tersangka terorisme kelompok Jamaah Islamiyah (JI) ditangkap di Kabupaten Tangerang, Banten pada Selasa, 15 Maret 2022. 

Kelimanya adalah TO, GU, SS, UMB, dan SU. TO adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pertanian Kabupaten Tangerang, sedangkan yang lainnya karyawan swasta. 

Kemudian, empat tersangka terorisme dengan jaringan yang sama ditangkap di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu, 16 Maret 2022. Keempatnya adalah AR, MS, AS dan DS.

Editor : Agus Riyadi

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut