Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 350 Atlet Mobile Legends Terbaik se-Jawa Tengah Adu Strategi di Kapolda Jateng Cup 2026
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jateng Ungkap Peredaran Narkotika di Karanganyar, Sita 64 Paket Sabu dari Residivis

Jum'at, 18 September 2026 | 12:42 WIB
  • author Ahmad Antoni
Polda Jateng Ungkap Peredaran Narkotika di Karanganyar, Sita 64 Paket Sabu dari Residivis
Barang bukti 64 paket sabu yang disita. (foto: istimewa)

KARANGANYAR, iNewsSemarang.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karanganyar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DJS (30) dan menyita 64 paket sabu serta satu paket besar dengan berat bruto sekitar 55,26 gram.

Tersangka DJS diamankan pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di pinggir jalan kawasan Benowo, Kelurahan Ngeringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas terkait dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan DJS di wilayah Kabupaten Karanganyar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti untuk mengetahui keberadaan tersangka dan aktivitas yang dilakukan. 

Setelah posisi DJS diketahui, petugas melakukan penindakan di kawasan Benowo, dari pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan, ditemukan (4) empat paket sabu yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh penyidik untuk pengungkapan lebih lanjut.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombespol. Yos Guntur mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap DJS, petugas memperoleh informasi mengenai lokasi lain yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika. Tim selanjutnya melakukan penggeledahan di sebuah tempat kos di kawasan Ngerancang, Kelurahan Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

"Di lokasi tersebut, petugas kami menemukan 60 ( enam puluh ) paket sabu dan satu paket besar sabu dengan berat bruto sekitar 55,26 gram. Selain narkotika, turut disita tiga plastik klip bening, satu lakban warna hitam dan satu timbangan elektrik " ungkapnya, Jumat (18/9)

Dalam pemeriksaan, DJS mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang saat ini berstatus DPO.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut