get app
inews
Aa Text
Read Next : Netizen Soroti Azizah Salsha Foto Bareng Lesti Kejora di SUGBK: Apa Ga Malu Lu?

Besok, Rizky Billar Suami Lesti Kejora Dipanggil Bareskrim Buntut Saweran Doni Salmanan

Kamis, 17 Maret 2022 | 22:02 WIB
header img
Rizky Billar dipanggil Bareskrim Polri diduga karena pernah menerima saweran Doni Salmanan sebagai bentuk hadiah resepsi pernikahannya dengan Lesti Kejora. Foto: Instagram

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Artis Rizky Billar suami penyanyi Lesti Kejora dan Alffy Rev dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (18/3/2022). Keduanya dipanggil terkait kasus Doni Salmanan.

"Rencananya penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua public figure besok tanggal 18 Maret 2022. Inisialnya RB dan AR," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Kamis (17/3/2022).

Menurut Gatot, penyidik berkomitmen akan terus menelusuri aliran dana kasus Doni Salmanan.

"Penyidik berkomitmen apabila nantinya memenuhi unsur tindak pidana TPPU, tentunya akan dikenakan pasal yang terkait dengan pasal TPPU," ujar Gatot.

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan lewat platform Quotex.

Rizky Billar suami Lesti Kejora disangkutpaitkan dengan kadus Crazy Rich Bandung diduga karena pernah mendapatkan saweran dari Doni Salmanan sebagai bentuk hadiah resepsi pernikahan berupa uang dolar di dalam amplop cokelat.

Momen pembukaan amplopnya pun diabadikan dalam kanal YouTube mereka, hanya saja Billar dan Lesti tidak menyebutkan secara gamblang jumlah nominal uang dollar tersebut.

Sebelum suami Lesti Kejora, Rizki Billar dan Alffy Rev, penyanyi Rizky Febian anak komedian Sule dan Youtuber Reza Arab telah menjalani Bareskrim Polri sebagai saksi kasus Doni Salmanan.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut