get app
inews
Aa Text
Read Next : Gerak Cepat, Pemkot Semarang Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Genangan

Mbak Ita Ditahan KPK, Ini Kata Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng

Jum'at, 21 Februari 2025 | 05:19 WIB
header img
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng berswafoto saat tiba di balai kota. (Instagram)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng merespons penahanan Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyampaikan keprihatinannya yang mendalam atas kasus hukum yang menjerat seniornya.

"Di tengah kebahagiaan kita hari ini (pelantikan kepala daerah), kita juga tidak bisa mengabaikan suasana keprihatinan atas kondisi Mbak Ita (Hevearita)," katanya dikutip dari Antara, Kamis (20/2/2025) malam.

Hal tersebut disampaikan saat menyampaikan sambutan di sela pesta rakyat bertajuk "Semarang Mangayu Bagyo" yang digelar di halaman Balai kota Semarang.

Ia pun mengajak segenap masyarakat Kota Semarang yang hadir maupun menyaksikan dari rumah untuk mendoakan Mbak Ita agar diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menghadapi persoalan yang dihadapinya.

"Saya mengajak saudara-saudara semua, para sahabat yang hadir maupun mendengarkan pidato saya untuk sama-sama berdoa memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa agar Bu Ita diberikan kekuatan dan kesehatan dalam menghadapi badai yang sedang menimpa," katanya.

Diakuinya, banyak keberhasilan yang telah dicapai Ita selama memimpin Kota Semarang sehingga diharapkan apa yang menjadi capaiannya menjadi ladang pahala dan amal kebaikan.

"Semoga setiap perjuangan dan dedikasi beliau untuk Kota Semarang menjadi amal kebaikan yang membawa keberkahan," kata Agustina.

Diketahui, KPK telah resmi menahan mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB), Rabu (19/2), setelah keduanya berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

"Terhadap HGR dan AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025," kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut