get app
inews
Aa Text
Read Next : Akademisi Kampus SCU Teliti Skizofernia Akut: Bisa Sembuh Total 3 Bulan – 1 Tahun Terapi

SCU Undang Akademisi Berbagai Kampus Diskusi Soal Pagar Laut: 3 Klaster Tindak Pidana Harus Diungkap

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:26 WIB
header img
Forum Group Discussion (FGD) Permasalahan dan Tantangan Pengembangan dan Pengelolaan Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk-2 yang digelar Soegijapranata Catholic University (SCU) di Kota Semarang, Selasa (25/2/2025). Foto: Eka Setiawan

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kalangan akademisi menyoroti kasus pagar laut yang terjadi di perairan Kabupaten Tangerang. Salah satunya, akademisi mengklaster adanya 3 tindak pidana yang terjadi di sana. Akademisi juga mendorong semua pihak yang terlibat diproses, termasuk perusahaan-perusahaan korporasi di proyek itu. 

Para akademisi itu berdiskusi pada kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Permasalahan dan Tantangan Pengembangan dan Pengelolaan Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk-2 yang digelar Soegijapranata Catholic University (SCU) di Kota Semarang, Selasa (25/2/2025). 

“Pertama terkait keberadaan pagar bambu atau pagar laut itu, kedua terkait terbitnya SHM – HGB di sana dan dugaan tindak pidana lain yang terjadi di balik itu. Semua itu harus diungkap tuntas,” ungkap Anggota Bidang Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Gandjar Laksamana Bonaprapta. 

Gandjar yang juga Direktur Institut Palappa sekaligus Koordinator Gerakan Anti-Korupsi Lintas Perguruan Tinggi (GAK-LPT) itu menegaskan fakta yang terjadi ada pelanggaran di proses pendirian pagar laut itu, pelanggaran kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk terbitnya SHM dan HGB itu juga proses dan izinnya tidak jelas. 

“Tapi kan gini, ada temuan lagi, orang yang diduga memalsukan, terlibat hartanya banyak, selidiki dong dari mana, jangan-jangan dikasih mobil, dikasih lain-lain. kalau dikasih mobil lalu terbit izin, kan namanya suap, kalau suap harus dicari pemberinya, jerat juga dong,” lanjutnya. 

“Ini kok pemalsuan surat, yang nikmatin siapa nih, kok nggak dikejar makanya harus tuntas. Tuntas itu kalau terungkap itu semua kalau cuma lurah, ini anti-klimaks,” sambungnya pada acara yang digelar SCU bekerjasama dengan Kantor Hukum dan Kekayaan Intelektual Leo&Partners dan Kantor Penghubung Jakarta “Komite Anti-Korupsi Indonesia (KAKI) itu. 

Dia menjelaskan, keberadaan pagar laut sepanjang 30,6km di perairan Kabupaten Tangerang memang mengejutkan publik. Tak lama sesudahnya, pagar laut serupa juga ditemukan di perairan Kabupaten Bekasi dan Perairan Pulau C Jakarta Utara. 

Kementerian Kelautan dan Perikanan bereaksi dengan melakukan penyelidikan termasuk melakukan penyegelan terhadap pagar laut tersebut. Dia juga melanjutkan, bahkan TNI-AL bergerak cepat melakukan pencabutan sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto. 

“Saya nggak mau buru-buru mau anggap salah langkah TNI AL, tapi kalau dia mau nyabut ingat loh, ini ada proses hukum sedang berjalan, berkoordinasilah dengan KKP, kan gitu. Ini kan bukti (tindak pidana). Saya antisipasi gini, jangan sampai proses hukum dilakukan kesulitan karena buktinya nggak ada,” bebernya.  

Pada kegiatan itu hadir pula sebagai narasumber Prof. FX. Sugianto (Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip), Danang Setianto (Dosen Fakultas Hukum dan Komunikasi SCU), Prof. Eko Handoyo (Guru Besar Etika dan Pembangunan Unnes), Prof. I Nyoman Nurjaya (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya), Prof. Nurhasan Ismail (Guru Besar Fakultas Hukum UGM).

Prof. Nurhasan dari UGM menyebut sertifikat yang terbit di sana bisa dibatalkan secara berjenjang. Mulai dari pihak BPN setempat hingga paling atas adalah Menteri ATR. “Yang membatalkan ya yang menerbitkan sertifikat,” kata dia. 

Dia meminta peristiwa di Tangerang itu tidak bisa dipukul rata di Indonesia terkait laut yang disertifikasi. Sebab, ada pula masyarakat adat di Indonesia yang juga diberikan sertifikat karena mereka tinggal di atas laut. 

“Seperti contohnya Suku Bajo,” jelas dia. 

Ketua Panitia kegiatan itu, Emanel Boputra mengemukakan, diskusi sengaja digelar untuk membahas dari berbagai sisi. 

“Berbagai perspektif kasus pagar laut dan PSN umumnya, baik dari sisi ekonomi, hukum, etika dan lain sebagainya. Kita coba hadirkan diskusi yang melihat itu secara umum, tetapi juga setidak-tidaknya memberikan inspirasi kita semua untuk menjaga lingkungan yang berkelanjutan,” tandas Dosen Hukum SCU itu.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut