get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Pilih Negosiasi Hadapi Kebijakan Tarif Trump, SBY: Saya Nilai Baik dan Tepat

Hukum Puasa setelah Nisfu Syaban, Begini Penjelasannya

Jum'at, 18 Maret 2022 | 22:59 WIB
header img

Mengenai hukum puasa setelah Nisfu Syaban terdapat perbedaan pendapat diantara mazhab empat, yakni mazhab Syafi'i, Hanafi, Maliki dan Hambali.

Menurut Mazhab Syafi'i, puasa setelah Nisfu Syaban adalah haram (makruh karohatattahrim). Sedangkan menurut jumhur ulama dari Madzab Hanafi, Maliki dan Hambali hukumnya tidak haram.

Meski mazhab Syafii mengharamkan puasa setelah Nisfu Syaban, namun hukum itu tidak berlaku dengan adanya 3 hal sebagai berikut:

1. Karena kebiasaan puasa, seperti orang yang biasa puasa Senin dan Kamis, maka ia pun boleh melanjutkan puasa Senin dan Kamis meskipun sudah melewati Nisfu Syaban.

2. Untuk mengganti (qadha) puasa, misalnya seseorang punya utang puasa belum sempat mengganti sampai Nisfu Syaban, maka pada waktu itu berpuasa setelah Nisfu Syaban untuk qadha hukumnya tidak haram.

3. Apabila disambung dengan hari sebelum Nisfu Syaban, misalnya dia berpuasa tanggal 16 Syaban kemudian disambung dengan hari sebelumnya (yaitu tanggal 15 Syaban), maka puasa tanggal 16 tidak lagi menjadi haram.

Pendapat ulama Syafi'iyah yang mengatakan haram dan akan menjadi tidak haram dengan 3 hal tersebut di atas karena mengamalkan semua riwayat yang berkaitan dengan hal tersebut.

Berikut riwayat hadisnya.

1. Diriwayatkan Imam Tirmidzi, Imam Abu Daud dan Imam Ibnu Majah: إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا "Apabila sudah pertengahan Syaban, maka janganlah kalian berpuasa." (HR At-Tirmidzi)

2. Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim:

لاَ تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ "
Janganlah kalian berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan, kecuali seseorang yang punya kebiasaan puasa sunah, maka bolehlah ia berpuasa." (HR Al-Bukhari dan Muslim).

3. Hadits riwayat Imam Muslim:

 كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ إِلاَّ قَلِيلاً
"Nabi biasa berpuasa pada bulan Syaban seluruhnya dan hanya sedikit saja hari-hari berbuka beliau di bulan Syaban." (HR Muslim)

Dari hadis di atas, yang pertama Rasulullah SAW melarang puasa setelah Nisfu Syaban. Hadis kedua Rasulullah melarang puasa setelah Nisfu Syaban kecuali orang yang punya kebiasaan puasa sebelumnya. Dan hadis ketiga menunjukkan bahwa Rasulullah puasa di banyak hari-hari bulan Syaban.

Kesimpulan
Silakan berpuasa sebanyak-banyaknya di bulan Syaban dari awal Syaban hingga akhir. Kemudian, jangan berpuasa setelah tanggal 15 Syaban kecuali disambung dengan hari sebelumya atau untuk mengganti puasa atau karena kebiasaan berpuasa di hari-hari sebelumnya.

Wallohu alam bisyhawab

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut