Regulasi UMK 2026 Sedang Dikaji, 11 Daerah di Jawa Tengah jadi Lokasi Survei

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Regulasi Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) 2026 saat ini sedang dilakukan pengkajian oleh pemerintah pusat. Kajian itu salah satunya dengan melalui survei di 11 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz menjelaskan, pengkajian dan penelaahan aturan UMK itu dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Dewan Ekonomi Nasional.
“Sekarang sedang diadakan survei di provinsi dan kabupaten/kota, di Jawa Tengah ada sekitar 11 titik yang disurvei,” kata Ahmad Aziz usai mendampingi Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menerima audiensi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (8/7/2025).
Ia berharap, dalam waktu satu atau dua bulan ini sudah selesai terkait rumusan formula upah minimum yang akan datang. Tidak hanya untuk upah minimum tahun 2026, tetapi bisa berlangsung untuk tahun-tahun selanjutnya.
"Peraturan ini nanti tidak secara parsial tetapi secara komprehensif, yang itu bisa diterima semua pihak. Harapannya, peraturan ini berlaku lama, sehingga akan menjamin kepastian dari perusahaan, menjamin teman-teman kita sebagai pekerja juga," jelasnya.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengatakan, hubungan industrial antara pemerintah, pengusaha, dan tenaga kerja harus terus dijaga. Salah satunya tentu saja berkaitan dengan penetapan upah minimum dan upah minimum sektoral.
Maka dari itu, pembahasan upah minimum harus dilakukan dengan mendengar semua masukan dari pengusaha dan buruh atau tenaga kerja.
"Hubungan industrial harus dijaga. Upah minimum yang diterapkan jangan sampai menimbulkan komplain publik atau membuat perusahaan pelan-pelan kabur," kata Luthfi.
Editor : Ahmad Antoni