Kasus Polisi Diduga Cekik Bayinya hingga Tewas, Polda Jateng: Brigadir AK Ditahan di Patsus 30 Hari

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang bayi berusia dua bulan berinisial NA menjadi perhatian serius Polda Jateng. Peristiwa ini melibatkan oknum anggota Ditintelkam Polda Jateng, Brigadir AK, yang telah dilaporkan oleh ibu korban, DJ, ke Polda Jateng pada Rabu (5/3/2025).
Saat ini, penyelidikan tengah berlangsung, termasuk mengamankan dan pemeriksaan terhadap terlapor. Untuk membuat terangnya perkara, telah dilakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA yang dipimpin oleh Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025.
Menanggapi kasus tersebut, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.
“Benar, Polda Jateng telah menerima Laporan dugaan Penganiayaan anak dibawah umur dengan terlapor an. Brigadir AK, pelapornya saudari DJ memiliki anak yang merupakan korban dalam peristiwa tersebut. Pelapor saudari DJ adalah teman wanitanya terlapor AK" ujar Kombes Pol Artanto, dalam keterangannya Selasa (11/3/2025).
Disampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu 2 Maret 2025, saat korban an. NA dititipkan oleh pelapor saudari DJ di mobil kepada terlapor AK untuk berbelanja.
Usai berbelanja, beberapa saat kemudian saudari DJ kembali ke mobil melihat kondisi anaknya dalam keadaan tidak wajar dan dibawa ke rumah sakit. Namun setelah perawatan NA dinyatakan meninggal dunia.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pada tanggal 5 Maret 2025. Atas laporan tersebut, kemudian terlapor di amankan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam serta di Proses Pidana oleh Dit Reskrimum Polda Jateng.
Kabid Humas menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara Profesional dan Transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Terhadap oknum Brigadir AK telah ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 30 hari untuk kepentingan proses pemeriksaan Bid Propam.
"Mulai hari ini, yang bersangkutan menjalani patsus selama 30 hari guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," tegas Kombes Pol Artanto.
Kasus pidana terkait penganiayaan tersebut saat ini ditangani Ditreskrimum., selain proses pidana, Brigadir AK juga akan menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Jateng.
Editor : Ahmad Antoni