MOSKOW, iNewsSemarang.id - Pengadilan Rusia memastikan Meta Platforms melakukan tindakan ekstremisme. Meta diketahui perusahaan induk dari Facebook, Instagram dan WhatsApp.
Menyusul keputusan otoritas hukum Rusia itu, pemerintah melarang Facebook dan Instagram. Namun tidak dengan WhatsApp, setidaknya hingga berita ini diturunkan.
Rusia telah lebih dulu memblokir Facebook dengan alasan platform media sosial itu membatasi akses terhadap media pemerintah Rusia.
Instagram menyusul kemudian setelah Meta mengizinkan pengguna media sosial di Ukraina mengunggah pesan kebencian serta kekerasan terhadap pasukan Rusia dan Presiden Vladimir Putin.
Pengadilan menyatakan, keputusan itu akan segera dilaksanakan. Sementara itu Rusia masih mengizinkan unit lain dari Meta, yakni aplikasi pesan singkat WhatsApp tetap beroperasi.
Sejauh ini Meta belum memberikan komentar soal larangan beroperasi di Rusia.
Regulator komunikasi Rusia Roskomnadzor memblokir Instagram mulai 14 Maret lalu. Bos Instagram Adam Mosseri buru-buru mengecam keputusan Rusia memblokir platformnya.
Keputusan itu memutus akses komunikasi 80 juta orang di Rusia satu sama lain dan ke seluruh dunia, karena 80 persen orang di Rusia menjadi follower akun Instagram di luar negeri.
Keputusan untuk memblokir Instagram dikeluarkan setelah Meta mengubah kebijakannya soal ujaran kebencian dan kekerasan terhadap tentara dan Putin terkait dengan invasi ke Ukraina.
Sementara itu pemilik Meta mengatakan, perubahan kebijakan konten untuk sementara ini diperlukan untuk memungkinkan pengguna menyuarakan penentangan terhadap serangan Rusia, termasuk 'kematian bagi penjajah Rusia.
Jaksa Rusia kemudian meminta pengadilan untuk memasukkan perusahan raksasa teknologi As itu sebagai organisasi ekstremis.
"Penyelidikan kasus kriminal telah dimulai, sehubungan dengan seruan ilegal untuk pembunuhan dan kekerasan terhadap warga Federasi Rusia oleh karyawan perusahaan Amerika, Meta, yang memiliki jejaring sosial Facebook dan Instagram," bunyi pernyataan Komite Investigasi, otoritas penyelidikan serupa FBI di AS.
Editor : Sulhanudin Attar