Ajudan Kapolri Main Ancam dan Tempeleng Pewarta Foto di Semarang, Begini Kronologinya

Pewarta Foto Indonesia Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen Semarang mengecam aksi kekerasan ajudan Kapolri terhadap jurnalis.
Peristiwa kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi.
Dalam siaran pers yang diterima Minggu (6/4/2025), PFI Semarang dan AJI Semarang menyatakan sikap:
1. Mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
2. Menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
3. Polri harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut.
4. Polri harus mau belajar agar tak mengulangi kesalahan serupa.
5. Menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini.
Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana
Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf
Editor : Ahmad Antoni