get app
inews
Aa Text
Read Next : Idul Adha Core! Pria Ini Kirim Babi untuk Kurban ke Pak Ustad

Muslim Harus Tahu! Ini Jenis Hewan yang Boleh Dikurban

Sabtu, 12 April 2025 | 10:13 WIB
header img
Jenis Hewan yang Boleh Dikurban (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kurban merupakan ibadah yang melibatkan penyembelihan hewan tertentu dengan niat yang tulus serta mengikuti tata cara yang telah ditetapkan dalam ajaran agama Islam. Lantas, apa saja jenis hewan yang boleh untuk dikurbankan? 

Ibadah kurban adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam, terutama saat Hari Raya Idul Adha. Untuk menjalankan ibadah ini dengan benar, terdapat beberapa syarat terkait hewan yang akan dijadikan kurban. 

 

1. Jenis Hewan yang Boleh Dikurban

Lalu, jenis hewan apa saja yang boleh dikurbankan? Melansir laman Baznas, Sabtu (12/4/2025), para ulama sepakat bahwa hewan kurban harus dari hewan ternak yaitu unta, sapi, kambing, atau domba.

Ini sebagaimana telah Allah sampaikan dalam firman di QS. Al-Hajj:34 sebagai berikut :

"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka."

Hewan yang dapat dijadikan kurban adalah hewan ternak tertentu, yaitu unta, sapi, kambing, domba.

Jenis hewan ini telah disebutkan dalam hadits dan dipraktikkan oleh Rasulullah SAW. Hewan-hewan lain selain yang disebutkan tidak sah untuk dijadikan kurban.

Selain jenis hewan, ada sejumlah kriteria untuk hewan yang akan dikurbankan. Kriteria itu antara lain sebagai berikut:

 

2. Usia Hewan

Setiap jenis hewan kurban memiliki batas usia minimal yang harus dipenuhi. Unta yang akan dijadikan kurban minimal berusia lima tahun dan memasuki tahun keenam. Sementara untuk sapi minimal berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga. Kambing minimal berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua. Domba minimal berusia enam bulan dan memasuki bulan ketujuh.

Usia hewan ini penting untuk memastikan bahwa hewan tersebut telah cukup dewasa dan layak untuk dikurbankan.

 

3. Kondisi Fisik Hewan

Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Beberapa kondisi fisik yang membuat hewan tidak sah dijadikan kurban antara lain, hewan yang buta sebelah atau keduanya, hewan yang sakit dan penyakitnya tampak jelas, hewan yang pincang atau tidak dapat berjalan normal, hewan yang sangat kurus dan tidak memiliki lemak atau daging yang cukup.

Hewan yang memiliki kondisi seperti ini tidak memenuhi syarat karena dianggap tidak layak untuk dikurbankan.

 

4. Kepemilikan Hewan

Hewan kurban harus merupakan milik orang yang berkurban atau dengan izin pemiliknya. Tidak sah jika hewan tersebut dicuri atau dirampas, karena ibadah kurban harus dilakukan dengan kejujuran dan keikhlasan.

(Arni Sulistiyowati) 

 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut