get app
inews
Aa Text
Read Next : Debat Terbuka Putaran Kedua Pilwalkot Semarang 2024, KPU Minta Paslon Kondisikan Pendukung

Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Didakwa Terima Suap Rp9 Miliar

Senin, 21 April 2025 | 19:40 WIB
header img
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin. (Antara)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri didakwa menerima suap dan gratifikasi yang totalnya sebesar Rp9 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Vernika Putra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, mendakwa keduanya atas tindak pidana suap dan gratifikasi atas tiga perkara yang berbeda.

Melansir dari Antara, pada dakwaan pertama Hevearita dan Alwin Basri didakwa menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa yang diberikan oleh Direktur PT Chimader 777, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.

Dari Martono yang dijanjikan untuk memperoleh proyek pengadaan barang dan jasa pada tahun 2023, kata jaksa, terdakwa Alwin Basri meminta uang Rp1 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee.

"Terdakwa Alwin Basri meminta komitmen fee sebesar Rp1 miliar untuk keperluan biaya pelantikan Heveaeita G. Rahayu sebagai Wali Kota Semarang," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi, Senin (21/4).

Terdakwa Alwin Basri kembali meminta komitmen fee sebesar Rp1 miliar yang juga akan digunakan untuk membiayai pelantikan Hevearita sebagai wali kota.

Sementara Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, mendapat jatah pekerjaan pengadaan meja dan kursi fabrikasi pada Perubahan APBD 2023 yang nilainya mencapai Rp20 miliar. Atas pekerjaan tersebut, terdakwa memperoleh komitmen fee yang nilainya mencapai Rp1,7 miliar.

Pada dakwaan kedua, Hevearita dan Alwin Basri bersama dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, didakwa memotong pembayaran pegawai negeri yang bersumber dari insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan di organisasi tersebut.

Total potongan yang dinikmati kedua terdakwa masing-masing sebesar RpRp1,8 miliar untuk terdakwa Hevearita G Rahayu dan Rp1,2 miliar untuk terdakwa Alwin Basri.

Uang insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan tersebut merupakan penyisihan pendapatan pegawai Bapenda Kota Semarang yang disebut sebagai iuran kebersamaan.

Selain itu, Bapenda juga memberikan sejumlah uang untuk membiayai keperluan pribadi terdakwa Hevearita yang totalnya sebesar Rp383 juta.

Sementara pada dakwaan ketiga, terdakwa Hevearita dan Alwin Basri menerima gratifikasi atas pekerjaan proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung.

Dari nilai proyek sebesar Rp16 miliar tersebut, kedua terdakwa masing-masing menerima gratifikasi yang tidak dilaporkan ke KPK sebesar Rp2 miliar.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi dan meminta dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa pada sidang yang akan datang.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut