get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayen Pono Lanjut Adukan Ahmad Dhani ke MKD DPR Usai Buat Laporan Bareskrim Polri

Mendagri Buka Peluang Revisi UU Ormas, Begini Respons Komisi II DPR

Minggu, 27 April 2025 | 18:21 WIB
header img
Gedung DPR (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka peluang melakukan revisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Merespons hal itu, Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menyatakan pihaknya terbuka dengan opsi tersebut.

Menurut Irawan, Komisi II DPR bisa membahas usulan revisi UU Ormas bila perubahan regulasi itu genting dan untuk menguatkan hukum di Tanah Air.

"Kita terbuka untuk membahasnya. Kalau pemerintah menilai hal tersebut urgent dan merupakan sebuah kebutuhan hukum," kata Irawan saat dihubungi, Minggu (27/4/2025).

Kendati demikian, Komisi II DPR bakal mengkaji substansi perubahannya bila pemerintah sudah mengajukan revisi itu secara resmi.

"Substansi usulannya akan kita pelajari," ujar Irawan.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian membuka opsi untuk merevisi UU Ormas. Menurutnya, saat ini banyak ormas yang bertindak kebablasan.

“Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, di antaranya mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” ujar Tito, dikutip Minggu (27/4/2025).

Tito menjelaskan, salah satu aspek yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan, terutama transparansi keuangan. 

Dia menilai, ketidakjelasan alur dan penggunaan dana ormas bisa menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan di tingkat akar rumput.

(Arni Sulistiyowati) 

 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut