Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Masih Ingat Almas? Dulu Buka Jalan Gibran Jadi Cawapres, Kini Desak DPR Proses Pemakzulan
Advertisement . Scroll to see content

Mendagri Buka Peluang Revisi UU Ormas, Begini Respons Komisi II DPR

Minggu, 27 April 2025 | 18:21 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
Mendagri Buka Peluang Revisi UU Ormas, Begini  Respons Komisi II DPR
Gedung DPR (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka peluang melakukan revisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Merespons hal itu, Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menyatakan pihaknya terbuka dengan opsi tersebut.

Menurut Irawan, Komisi II DPR bisa membahas usulan revisi UU Ormas bila perubahan regulasi itu genting dan untuk menguatkan hukum di Tanah Air.

"Kita terbuka untuk membahasnya. Kalau pemerintah menilai hal tersebut urgent dan merupakan sebuah kebutuhan hukum," kata Irawan saat dihubungi, Minggu (27/4/2025).

Kendati demikian, Komisi II DPR bakal mengkaji substansi perubahannya bila pemerintah sudah mengajukan revisi itu secara resmi.

"Substansi usulannya akan kita pelajari," ujar Irawan.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian membuka opsi untuk merevisi UU Ormas. Menurutnya, saat ini banyak ormas yang bertindak kebablasan.

“Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, di antaranya mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” ujar Tito, dikutip Minggu (27/4/2025).

Tito menjelaskan, salah satu aspek yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan, terutama transparansi keuangan. 

Dia menilai, ketidakjelasan alur dan penggunaan dana ormas bisa menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan di tingkat akar rumput.

(Arni Sulistiyowati) 

 

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut