Kabar Baik! DPR-Pemerintah Janji Rampungkan RUU Perampasan Aset di 2025

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kabar baik datang dari dunia politik tanah air. Setelah muncul berbagai desakan yang ada, DPR dan pemerintah akhirnya sepakat untuk segera menyelesaikan proses pembahasan RUU Perampasan Aset pada 2025.
Kabar itu disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, usai memimpin rapat kerja evaluasi Prolegnas Prioritas 2025, Selasa (9/9/2025).
“Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan,” kata Bob ditemui usai rapat.
Namun, Bob mengatakan, akan tetap berhati-hati dan tak mau terburu-buru dalam proses pembahasannya. Menurut dia, pembahasan RUU Perampasan Aset harus tetap melibatkan partisipasi dari masyarakat.
Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan Presiden Prabowo Subianto mendukung RUU Perampasan Aset segera dibahas di DPR. Hasil rapat telah menetapkan RUU tersebut akan menjadi usul inisiatif DPR.
Supratman menyampaikan pemerintah tinggal menunggu proses politiknya di DPR.
“Kita tunggu dulu ya. Yang penting keputusan politiknya hari ini lewat Pak Ketua dan teman-teman di Baleg sudah jelas, tahun ini Undang-Undang Perampasan Aset sudah masuk di tahun 2025,” ujar Supratman.
Menurut dia, evaluasi Prolegnas Prioritas 2025 dengan memasukkan RUU Perampasan Aset menunjukkan dukungan Presiden. Sebelumnya, RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024–2029.
Editor : Arni Sulistiyowati