get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar 7 Perwira TNI Rangkap Jabatan Sipil di Kementerian/Lembaga Negara

Purnawirawan TNI Usul Wapres Gibran Diganti, Begini Kata Golkar

Senin, 28 April 2025 | 08:09 WIB
header img
Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji menegaskan Wapres Gibran Rakabuming Raka sampai saat ini tidak ada pelanggara berat secara konstitusional. Foto: Raka Novianto

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Forum Purnawirawan TNI mengusulkan agar Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka diganti melalui mekanisme di MPR. Merespons usulan tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Muhammad Sarmuji menilai tak ada ruang konstitusional yang bisa melengserkan Gibran.

Pasalnya, Gibran tak pernah melakulan pelanggaran serius yang menjadi dasar dimakzulkan melalui MPR. 

"Hingga saat ini Wapres Gibran tidak ada pelanggaran yang memungkinkan secara konstitusional bisa dilengeserkan," ujar Sarmuji, Senin (28/4/2025). 

Sarmuji menegaskan, Gibran terpilih menjadi Wapres secara konstitusional yakni, melalui proses panjang Pemilihan Umum (Pemilu). Bahkan, hasil pemilu juga telah dinyatakan sah oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Wapres Gibran tetpilih secara konstitusional dan melalui proses yang panjang termasuk melalui Mahkamah Konstitusi," terang Sarmuji. 

Atas dasar itu, tak ada ruang konstitusional yang bisa melengserkan Gibran. 

"Hingga saat ini tidak ada ruang konstitusional pelengseran Wapres Gibran," pungkasnya. 

Sekadar informasi, Forum Purnawirawan TNI telah melayangkan sikap pada Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya, mengusulkan agar dilakukan pergantian Wapres melalui MPR.

Dokumen pernyataan sikap Purnawirawan TNI itu beredar di media sosial. Salah satunya, foto dan videonya diunggah oleh mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu di akun X pribadinya. 

Dokumen itu ditandatangani oleh 103 purnawirawan Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel. Sedangkan sejumlah tokoh purnawirawan TNI yang membubuhkan tanda tangan di pernyataan sikap itu adalah mantan Wapres Jenderal TNI (Purn) Try Soetrisno, mantan Wakil Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, mantan KSAD Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan mantan KSAU Masekal TNI (Purn) Hanafi Asnan. 

 

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan. 

2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN. 

3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat, serta berdampak pada kerusakan lingkungan. 

4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya. 

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3. 

6. Melakukan reshuffle kepada para menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. 

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri. 

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

(Arni Sulistiyowati) 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut