get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Semarang Terima Hasil Kajian Pengembangan Koridor Hijau dari ITDP dan UKPACT, Apa Saja?

Sidang Tipikor, Alwin Basri Sebut Sekda Semarang Ikut Bahas Bagi-bagi Proyek Tanpa Lelang

Selasa, 29 April 2025 | 05:31 WIB
header img
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/4/2025).Antara

Alwin menyatakan pertemuan itu diikuti oleh lima orang. Selain Alwin, Martono, dan kedua saksi, pertemuan juga diikuti Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Semarang.

"Saat pertemuan di ruang Komisi D, diikuti juga oleh Pak Sekda," kata Alwin menyanggah keterangan kedua saksi dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu. Adapun kedua saksi, Eko Yuniarto dan Suroto, menyatakan tetap pada kesaksiannya.

Sebelumnya, mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri, yang merupakan mantan Ketua PKK di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut didakwa menerima suap dan gratifikasi yang totalnya sebesar Rp9 miliar. Kedua terdakwa didakwa atas tindak pidana suap dan gratifikasi atas tiga perkara yang berbeda.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut