Viral Pemerasan Ormas terhadap Penjual Minuman di Purbalingga, 3 Orang Ditetapkan jadi Tersangka

PURBALINGGA, iNewsSemarang.id – Polres Purbalingga menetapkan tiga oknum salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap penjual minuman di Kelurahan Kandang Menjangan, Kabupaten Purbalingga.
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap setelah di media sosial beredar video tentang sejumlah orang yang melakukan intimidasi dan pemerasan di sebuah toko minuman.
"Ada bentuk perilaku yang sifatnya mengintimidasi penjual dan mengambil barang yang merupakan bagian dari jualan toko tersebut," katanya dikutip dari Antara, Selasa (29/4/2025).
Sat Reskrim Polres Purbalingga segera menindaklanjuti kejadian tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku untuk keperluan pemeriksaan.
Dari hasil pendalaman, kata AKBP Achmad Akbar, dalam permasalahan tersebut ada dua perkara, yakni perkara pertama berkaitan dengan intimidasi oleh sejumlah orang. Perkara kedua, lanjut dia, terkait dengan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Terkait dengan tindakan intimidasi oleh lima orang sebagaimana video yang beredar di media sosial, Kapolres mengatakan bahwa hingga Selasa (29/4) siang penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap lima orang yang terlihat dalam video viral tersebut.
Dari lima orang yang tampak dalam video, tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pemerasan sekaligus pengancaman. "Terhadap ketiganya mulai hari ini juga dilakukan tindakan penahanan," katanya.
Kapolres menyebutkan ketiga tersangka berinisial ATA (44), warga Kecamatan Kemangkon; DS (33), warga Kecamatan Kutasari; dan EP (41) warga Kecamatan Bukateja. Ketiganya warga Kabupaten Purbalingga.
Editor : Ahmad Antoni