Pakar Hukum Ini Kritik dan Kecam Aksi Anarkisme saat Kericuhan Demo Hari Buruh di Semarang

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Demo peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Kota Semarang berujung ricuh pada Kamis (1/5). Salah satu akademisi hukum Dr. Carto Nuryanto MM.MH mengecam keras aksi kelompok yang melakukan tindakan anarkis.
Carto menyebut tindakan kelompok yang diduga terafiliasi jaringan Anarko itu mencederai aksi damai yang dilakukan buruh saat May Day.
"Kami sangat mengecam aksi kelompok anarko yang melawan hukum. Tindakan anarkisme tersebut sangat menodai perjuangan kawan-kawan buruh yang tengah memperingati May Day," kata Carto dalam keterangan Sabtu (3/5).
Seyogyanya proses demokrasi yang berlangsung perlu adanya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dengan menyampaikan semua keresahan yang sedang dialami, entah melalui audiensi ataupun demo. hal tersebut sudah diatur secara jelas dalam UU no 9 Tahun 1998.
"Setiap masyarakat, eleman masyarakat, aktivis, kaum intelektual jika ingin menyampaikan pendapat perlu mematuhi pedoman UU no 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum"
Dia menyampaikan, perbuatan anarkisme yang melanggar hukum secara sadar dan sengaja wajib ditindak secara prosedur hukum. hal tersebut sesuai perbuatan yg dilakukan berdasarkan bukti sesuai pasal 184 KUHAP yang ada.
"Kami sangat memahami bahwa aksi unjuk rasa dan penyampaian pendapat menjadi bagian penting dalam proses demokrasi. Untuk itulah peserta aksi demo wajib mematuhi peraturan yang ada, agar pelaksanaan May Day ini bisa digunakan sebaik-baiknya para buruh untuk menyuarakan aspirasinya," ujar Carto.
"Namun tiba-tiba muncul kelompok anarko yang melakukan aksi anarkis, bahkan menyerang dan melukai Aparat yang ada, saya kira itu bukan cara berdemokrasi yang baik," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni