Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Demo BEM Semarang Raya Berakhir Kondusif, Polda Jateng: Kita Berkawan dengan Mahasiswa
Advertisement . Scroll to see content

Ribuan Buruh Bakal Unjuk Rasa di Kantor Purbaya, Tuntut Pajak JHT Dihapus

Selasa, 07 Juli 2026 | 13:50 WIB
  • author Iqbal Dwi Purnama
Ribuan Buruh Bakal Unjuk Rasa di Kantor Purbaya, Tuntut Pajak JHT Dihapus
Ilustrasi, demo ribuah buruh. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Kamis (9/7/2026). 

Rencana demo buruh tersebut disampaikan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.

Para buruh menuntut pemerintah menghapus pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) serta sejumlah pungutan pajak lainnya yang dinilai membebani pekerja.

Unjuk rasa diperkirakan diikuti sekitar 1.000 hingga 1.500 buruh dari wilayah Jabodetabek yang berasal dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP), Serikat Pekerja Nasional (SPN), serta sejumlah organisasi serikat pekerja lainnya. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga disebut akan bergabung dalam aksi tersebut.

"Saya mengetuk hati Menteri Keuangan, Bapak Purbaya, agar bersedia berdialog. Sekurang-kurangnya, mari kita mulai dengan menjadikan pajak JHT sebesar nol persen," ungkap Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2026).

Selain menuntut penghapusan pajak atas pencairan JHT, para buruh juga meminta pemerintah menghapus pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), pajak pesangon, serta berbagai pungutan pajak yang berkaitan dengan manfaat program jaminan sosial, termasuk manfaat pensiun.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut