Respons Kejagung Terkait Pernyataan Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kejagung RI buka suara terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Korps Adhyaksa itu pun sependapat dan mendukung pernyataan Presiden Prabowo.
"Kita sependapat dan mendukung sikap Bapak Presiden terkait itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, Senin (5/5/2025).
Dia menilai, Presiden Prabowo memahami kebutuhan para penegak hukum dalam upaya memberantas korupsi.
“Kami menilai Bapak Presiden sangat memahami kebutuhan regulasi bagi APH, dalam menjalankan tugasnya utamanya dalam pemberantasan TPK (Tindak Pidana Korupsi)," ujar dia.
Lewat UU itu, lanjut dia, upaya pemulihan keuangan negara melalui perampasan aset koruptor bisa dilakukan dengan lebih cepat.
"UU perampasan aset penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara utamanya pengaturan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana atau NCB," pungkas dia.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan mendukung penuh terkait Undang-Undang Perampasan Aset dalam rangka pemberantasan korupsi.
“Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung UU Perampasan Aset. Saya mendukung,” kata Prabowo saat menyampaikan pidatonya di peringatan Hari Buruh Internasional Monas, Jakarta Pusat Kamis (1/5/2025).
Prabowo pun mendukung adanya UU Perampasan Aset. Menurutnya para koruptor harus mengembalikan aset-aset yang sudah di korupsi.
Ia pun juga menyerukan dan mengajak para buruh bersama-sama melanjutkan perlawanan terhadap para korupsi di Indonesia.
“Saya mendukung, enak aja udah nyolong gak mau kembalikan aset, gue tarik aja lah itu. Setuju? Bagaimana, kita teruskan? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?,” jelas dia.
(Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman