Terlapor Dugaan Ijazah Palsu Rizal Fadillah Ditabrak Usai Diperiksa Polisi, Ini Kronologinya

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kejadian nahas menimpa Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah pada Selasa (6/5/2025) malam. Pasalnya, terlapor dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengalami kecelakaan di Bandung usai dirinya diperiksa oleh Bareskrim.
"Saya pulang dari acara bareskrim dan podcast Refly Harun sampai Bandung pukul 23.30 WIB, pas nyebrang ada motor, tak sempat menghindar, tapi kayanya tidak sengaja, Di Jalan Kopo, kang dekat RS immanuel," kata Rizal, Kamis (8/5/2025).
Dia memastikan, bahwa peristiwa yang dialami bukanlah tabrak lari. Pengendara yang menabrak dirinya juga langsung meminta maaf kepadanya.
"Motor dia juga jatuh, sementara kebetulan saja nampaknya," ujar Rizal.
Akibat peristiwa kecelakaan itu, dirinya tak bisa memenuhi undangan dari Polda Metro Jaya atas pelaporan presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) perihal tudingan ijazah palsu. Polda Metro Jaya diketahui memanggil empat orang pasca laporan Jokowi.
"Jadi yang dipanggil itu ada empat orang, yang pertama Rizal Fadillah, kemudian kedua Damai Hari Lubis, yang ketiga adalah Ibu Kurnia, yang keempat adalah Rustam Effendi," ujar Juru Bicara Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rahmat Himran di Dirkrimum Polda Metro, Kamis (8/4/2025).
"Dikarenakan Bapak Rizal Fadillah pasca memberikan keterangan di Mabes Polri di dua hari kemarin, itu pulang ke Bandung ditabrak oleh motor," sambungnya.
Kini ketiga saksi ini telah menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya. Namun dirinya belum mengetahui materi apa yang ditanyakan penyidik terhadap ketiga orang tersebut.
"Tadi jam 09.00 WIb, kita sudah mulai dipanggil ke dalam, dan sudah mulai di-BAP dan sampai sekarang masih sementara berlanjut," tuturnya.
Sebelumnya, Jokowi melaporkan lima orang berinisial berinisial RS, ES, RS, T dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.
“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya Rabu (30/4/2025).
(Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman