Geger Tawuran Remaja Putri di Semarang, Polisi Ungkap Identitas Pelaku dan Amankan Sajam

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga remaja putri sebagai tersangka atas aksi tawuran yang mengganggu ketertiban umum. Mereka adalah:
• C.V.B.S. (18), warga Ngaliyan, Semarang.
• A.P.S. (19), warga Gajahmungkur, Semarang.
• W.S. (15), warga Ngaliyan, Semarang — berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Selain itu, aparat juga mengamankan DP (15), seorang remaja laki-laki yang turut berada di lokasi dan kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit berwarna kuning. Dhani kini menghadapi proses hukum atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kasihumas Polrestabes Semarang menyampaikan bahwa motif utama dari aksi kekerasan ini adalah mencari jati diri serta bentuk adu gengsi antar kelompok remaja.
“Ini adalah tantangan terbuka yang berujung bentrok fisik. Sangat disayangkan, terlebih dilakukan oleh kalangan remaja dan melibatkan perempuan,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni