get app
inews
Aa Text
Read Next : Disindir Megawati soal Polemik Ijazah, Jokowi: Saya Sebetulnya Sedih

Terbukti Palsukan Dokumen, Zaenal Mustofa Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Resmi Ditahan

Rabu, 21 Mei 2025 | 11:31 WIB
header img
Tersangka Pemalsuan Dokumen Zaenal Mustofa Resmi Ditahan (foto: dok ist)

SUKOHARJO, iNewsSemarang.id - Mantan anggota Tim Penggugat Bukti Ijazah Asli Jokowi Usaha Gak Punya Malu (TIPU UGM), Zaenal Mustofa resmi ditahan. Zaenal disebut menggunakan NIM dan transkrip nilai milik mahasiswa bernama Anton Widjanarko dari UMS, saat mendaftar kuliah di Universitas Surakarta (Unsa). 

NIM tersebut, C100010099, seharusnya terdaftar atas nama Anton, namun digunakan oleh Zaenal untuk memperoleh gelar sarjana hukum.

Tersangka terseret dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen setelah dilaporkan oleh Asri Purwanti, sesama pengacara, pada 16 Oktober 2023. Proses hukum sempat tertunda karena Zaenal saat itu maju sebagai caleg 2024. Setelah pemilu usai, penyidikan kembali dilanjutkan.

Kemudian, penyidik telah memeriksa saksi-saksi serta ahli pendidikan tinggi. Berdasarkan bukti dan keterangan tersebut, pada 18 April 2025 Zaenal resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

"Sudah resmi ditahan kemarin," ucap Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Rabu (21/5/2025).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polres Sukoharjo telah mengamankan sejumlah barang bukti. Bukti-bukti tersebut merupakan hasil pemalsuan atau manipulasi identitas."Ada beberapa dokumen dan tiga keterangan ahli," terangnya. 

Setelah resmi ditahan di Polres Sukoharjo, penyidik akan melengkapi berkas untuk diajukan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo. 

Terpisah, Asri Purwanti mengaku sudah menerima informasi atas penahanan Zaenal Mustofa. "Saya sebagai pelapor sangat apresiasi dengan penegak hukum Polres Sukoharjo, memang kebenaran keadilan harus ditegakkan," tegasnya. 

Menurutnya, penahanan Zaenal Mustofa atas kasus pemalsuan dokumen sudah sesuai prosedur.  "Semua sudah saatnya, perkara ini sudah lama dari 2023 dan ini 2025, tentunya penyidik juga sudah memeriksa bukti-bukti dan saksi-saksi untuk bisa dilakukan penahanan atas nama ZM," ujarnya. 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut