get app
inews
Aa Text
Read Next : Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri Ungkap Alasannya

Roy Suryo Menang Praperadilan, Hakim PN Jaksel Nyatakan Penangkapan hingga Penahanan Tidak Sah

Selasa, 07 Juli 2026 | 14:37 WIB
header img
Hakim PN Jaksel mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang dilayangkan Roy Suryo. (foto: Isra Triansyah)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo. Putusan dibacakan dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (7/7/2026).

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk sebagian," ucap hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan. Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.

Dalam praperadilan, Roy Suryo menggugat penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Gugatan yang diajukan pada Senin (22/6/2026) lalu itu terdaftar dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pihak tergugat adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik dan Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung cq Kejati DKI Jakarta.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut