Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : GIIAS Semarang 2026, Hadirkan Solusi Pembiayaan Kendaraan yang Mudah Diakses
Advertisement . Scroll to see content

ACC Beri Tips Cara Aman dan Nyaman Manfaatkan Perusahaan Pembiayaan, Apa Saja?

Kamis, 22 Mei 2025 | 15:25 WIB
  • author Ahmad Antoni
ACC Beri Tips Cara Aman dan Nyaman Manfaatkan Perusahaan Pembiayaan, Apa Saja?
Jajaran manajemen ACC dalam acara media gathering di Semarang, Kamis, 22 Mei 2025. Foto A.Antoni

2. Lengkapi persyaratan kredit dengan sah dan benar. 
Seluruh dokumen dan data pribadi yang diberikan kepada perusahaan pembiayaan adalah sah dan benar. “Saat ini marak penipuan kredit dengan menggunakan dokumen dan data pribadi milik orang lain. ACC juga mengingatkan jangan pernah memberikan data dan dokumen pribadi kepada orang lain untuk pengajuan kredit karena akan merugikan diri sendiri”, ujar Bagus. 

3. Pahami hak dan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan. 
Pastikan sudah memahami hak dan kewajiban berdasarkan perjanjian pembiayaan sebelum menandatanganinya. Perjanjian pembiayaan mengatur seluruh proses pembiayaan mulai dari awal hingga pembiayaan lunas. ACC menyediakan Ringkasan Informasi Pembiayaan dan Layanan (RIPLAY) untuk mempermudah customer memahami perjanjian pembiayaan sebelum menandatanganinya. 

4. Laksanakan kewajiban pembayaran angsuran dengan baik. 
Jika ada kendala dalam pembayaran angsuran kredit sebaiknya customer menghubungi kantor cabang ACC terdekat untuk dicarikan solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak. Saat ini juga marak kasus customer yang nekat menyembunyikan atau bahkan menjual mobilnya yang dalam masa kredit kepada orang lain ketika dia tidak dapat membayar angsuran. Padahal tindakan ini termasuk dalam aksi penggelapan dan memiliki konsekuensi hukum pidana.

Dengan melakukan keempat hal diatas, customer akan terhindar dari masalah seperti cidera janji akibat lalai dalam membayar angsuran kredit. 

Saat ini marak kasus customer yang nekat menyembunyikan atau bahkan menjual mobil yang masih dalam masa kredit kepada orang lain ketika dia tidak dapat membayar angsuran padahal tindakan ini memiliki konsekuensi hukum pidana.


 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut