get app
inews
Aa Text
Read Next : Grobogan Bangun Pabrik Seluas 20 Hektare Bernilai Investasi Rp3 Triliun, Mampu Serap 10.000 Pekerja

Bitcoin Pizza Day 2025: BTC Resmi Cetak All Time High, Pajak dan Regulasi Jadi Sorotan

Selasa, 27 Mei 2025 | 08:18 WIB
header img
Co-founder INDODAX, Oscar Darmawan. (IST)

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Peringatan 15 tahun Bitcoin Pizza Day menjadi saksi sejarah baru dalam industri aset digital. Harga Bitcoin (BTC) resmi mencetak all time high (ATH) di level US$111.800 per BTC, saat memperingati transaksi komersial pertama dengan Bitcoin pada 22 Mei 2010.

Lebih dari sekadar nostalgia dua loyang pizza yang dibeli seharga 10.000 BTC, momentum ini mencerminkan transformasi besar dalam dunia keuangan digital baik dari sisi nilai ekonomi maupun ekosistem regulasi yang semakin matang.

Co-founder INDODAX, Oscar Darmawan menyoroti bahwa momen ini bukan semata soal kenaikan harga, melainkan bukti bahwa Indonesia telah memiliki pijakan regulasi yang kuat dan adaptif terhadap aset kripto

Ia mengenang tonggak penting pada tahun 2015, ketika regulator memilih pendekatan bijak dengan tidak serta-merta mengkriminalisasi Bitcoin, meskipun saat itu sempat dikaitkan dengan kasus tebusan terorisme. 

“Langkah ini menunjukkan bahwa Indonesia melihat Bitcoin bukan semata sebagai alat kejahatan, tetapi sebagai aset yang memiliki nilai nyata dalam transaksi, sebagaimana dulu Bitcoin pernah digunakan untuk membeli pizza,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (26/5).

"Pemerintah saat itu menunjukkan kedewasaan dalam memahami teknologi. Bitcoin dipandang netral, layaknya uang tunai yang bisa digunakan siapa saja untuk tujuan apa pun," ujarnya.

Pajak Kripto: Dari Dialog Panjang Menuju Kepastian Hukum
Lebih lanjut, Oscar mengungkap peran aktif INDODAX dalam FGD (Forum Group Discussion) bersama Kementerian Keuangan pada 2018–2020 yang akhirnya melahirkan regulasi fiskal kripto dalam PMK No. 81 Tahun 2024. Regulasi ini menetapkan bahwa transaksi kripto dikenakan PPh final sebesar 0,2% tanpa PPN, memberikan kepastian hukum dan efisiensi fiskal bagi pelaku pasar.

“Pemerintah memilih pendekatan moderat, bukan progresif. Kalau progresif, bisa sampai 30%. Tapi 0,2% final ini jadi bentuk keberpihakan terhadap industri dan investor. Itu yang disebut regulatory clarity,” jelasnya.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut