Polemik Koperasi BLN, Kuasa Hukum: Kami Siapkan Langkah Hukum Berdasarkan UU Koperasi

SALATIGA, iNewsSemarang.id - Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) angkat suara setelah namanya menjadi sorotan publik. Lewat kuasa hukumnya, pengelola BLN menegaskan legalitas dan posisi koperasi yang disebut-sebut tengah bermasalah.
“Kami tidak pernah menyatakan sebagai lembaga investasi dan lainnya. BLN adalah koperasi di bawah Kementerian dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Jawa Tengah. Karena itu, kami tunduk dan patuh pada UU Koperasi,” tegas Muhammad Sofyan, kuasa hukum BLN dalam keterangan Sabtu (7/6).
Menurutnya, BLN memiliki lima produk unggulan, yakni Sijangkung, Sipintar, Siindah, Simapan, dan Sirutplus. Dari semuanya, Sipintar tercatat sebagai produk dengan jumlah anggota terbanyak. “Dari produk tersebut, yang paling banyak anggotanya adalah Sipintar dengan bunga 4,17 persen per bulan,” ungkapnya.
BLN, lanjut Sofyan, telah beroperasi sejak Januari 2019. Sejak itu, koperasi ini disebutnya telah membagikan keuntungan yang tidak sedikit.
“Kami memberikan keuntungan kepada seluruh anggota sebesar Rp 2,9 miliar per hari, atau per bulan mencapai Rp 90 miliar, untuk 109.000 bilyet atau sertifikat di lima produk BLN tersebut,” jelasnya.
Namun, awal 2025 menjadi titik krusial. BLN membuat kebijakan penting: mengalihkan anggota dari produk Sipintar ke Sijangkung dengan bunga yang lebih rendah, yakni 2 persen.
“Sosialisasi tersebut disosialisasikan kepada anggota pada 17 Maret 2025, dan bagi sebagian anggota konversi ini dipermasalahkan,” katanya. Tak sedikit anggota yang merasa dirugikan, hingga menempuh jalur hukum, termasuk dengan mengajukan gugatan class action.
“Karena konversi tersebut sebagian anggota mengambil langkah hukum, kami menghargai itu sebagai hak warga negara. Termasuk ada juga yang melakukan class action dari anggota pemegang Sipintar,” ujar Sofyan.
Terkait audit yang kini dilakukan terhadap BLN, Sofyan menilai hal itu sebagai bagian dari proses administrasi dan legal yang perlu dihormati. “Itu agar tidak tumpang tindih, termasuk tolok ukur keuntungan yang sudah dibagikan ke anggota,” ujarnya.
Dia mengakui ada keterlambatan pembayaran kepada anggota, namun memastikan bahwa kewajiban tetap dijalankan. “Memang ada keterlambatan pembayaran, tapi juga ada yang masih dibayar rutin. Kami tidak lari dari tanggung jawab ini,” tegasnya.
Saat ini, BLN disebut tengah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi untuk percepatan pemulihan. “Kami diminta segera melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT), sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan di koperasi,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni