get app
inews
Aa Text
Read Next : Dilantik Hari Ini, Berikut Daftar Anggota DPR/DPD/MPR 2024-2029 Termuda dan Tertua

Gorden Rp48 Miliar, Sekjen DPR: Tiap Rumdin Dianggarkan Rp90 Juta

Senin, 28 Maret 2022 | 18:40 WIB
header img
Gedung DPR/MPR. Tiap anggota DPR akan mendapat gorden baru senilai Rp90 juta untuk rumah dinas (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar membeberkan penggunaan anggaran gorden rumah dinas (Rumdin) anggota DPR RI yang mencapai Rp48 miliar. Anggaran itu akan dipergunakan untuk 505 rumdin dan diperkirakan setiap rumdin membutuhkan anggaran Rp90 juta sudah termasuk pajak.

"Untuk 505 unit rumah, itu per rumahnya rata-rata sekitar Rp80 juta sekian, sama pajak Rp90 jutaan per rumah," kata Indra di media center DPR, Jakarta, Senin (28/3/2022).

Secara terperinci dia menyebutkan, ada 11 item pembelian gorden untuk masing-masing rumah. Item-item itu disesuaikan dengan ruangan-ruangan yang ada.

"Komponennya itu lantai satu untuk jendela ruang tamu; dua, pintu jendela ruang keluarga; tiga, jendela ruang kerja; empat, ruang tidur utama; lima, jendela dapur; enam, jendela tangga," ujarnya.

Kemudian pembelian gorden juga diperuntukkan untuk ruangan-ruangan di lantai dua. Seperti di antaranya jendela ruang tidur anak, jendela void ruang keluarga, dan jendela ruang tidur asisten rumah tangga.

"Jadi ada 11 item tersebut dari angka yang saya sebutkan Rp80 juta sekian," tuturnya.

Sementara itu, untuk pagu anggaran tahun 2022 untuk pengadaan gorden sendiri senilai Rp48.745.624.000. Sedangkan estimasi harga hasil perkiraan dari konsultan perencana atau konsultan estimate senilai Rp46.194.954.000.

"Untuk harga perkiraan sendiri, kami hitung include dengan PPN 11 persen sebesar Rp 45.767.446.332," katanya.

Indra mengatakan, angka tersebut muncul dari TOR yang diajukan di 2021. Kemudian dilakukan peninjauan (review) oleh inspektorat utama DPR berdasarkan kelayakan harga pasar.

"Dan review tersebut itulah yang dijadikan dasar kami untuk menyampaiakan anggaran ke Kementerian Keuangan, Inspektorat Keuangan sebagai syarat utama itu. Sebelum diajukan ke Kemenkeu mekanisme DPR, di Sekretariatan juga melalui mekanisme beberapa kali pembahasan dengan yang dinamakan Badan Urusan Rumah Tangga," tuturnya.

Editor : Agus Riyadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut