get app
inews
Aa Text
Read Next : Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Purworejo, Nafa Urbach Dorong Pemerataan Dapur MBG

Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Sah Milik Aceh, Ini Alasannya

Rabu, 18 Juni 2025 | 04:51 WIB
header img
Pemerintah memutuskan empat pulau yang disengketakan Aceh dan Sumatra Utara (Sumut) masuk wilayah Aceh (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Presiden Prabowo Subianto akhirnya resmi memutuskan bahwa 4 pulau sengketa sah masuk wilayah Aceh. Dengan keputusan final tersebut, maka sengketa empat pulau Aceh masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut) telah berakhir. 

Keputusan itu ditetapkan dalam rapat terbatas (Ratas) pada Selasa (17/6/2025) yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto melalui zoom meeting dari Rusia. Diketahui, saat ini Prabowo sedang melakukan lawatan ke Rusia.

"Pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yakni pulau Panjang, pulau Lipan, pulau Mangkir Gadang, dan pulau Mangkir Ketek secara administratif, berdasarkan dokumen yang dimiliki masuk ke wilayah ke masuk administrasi Aceh," ucap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Dia menjelaskan keputusan itu dilihat berdasarkan laporan dokumen yang yang disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia pun berharap polemik ini tidak menjadi permasalahan lagi.

Prasetyo menjelaskan bahwa tidak ada oknum yang ingin memasukkan empat pulau tersebut ke dalam administrasinya dengan sengaja.

"Bahwa tidak benar jika ada suatu pemerintah provinsi yang ingin, dalam tanda kutip memasukkan keempat pulaunya ke dalam wilayah administratifnya," ungkap dia.

 

Kronologi 4 Pulau Aceh Diklaim Masuk Sumut

Sebelumnya, empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah administrasi Provinsi Aceh, kini ditetapkan oleh pemerintah pusat masuk dalam bagian Provinsi Sumatera Utara. 

Berdasarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025, empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek.

Namun, Pemprov Aceh keukeuh keempat pulau itu masih bagiannya. Kepmendagri tersebut sontak menuai prokontra.

 

Diputuskan lewat Kepmendagri 2022

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, kronologi empat pulau di Aceh yang kini masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut). 

“Ini kan lama, sudah lama dari tahun 2007 atau 2008. Dan itu, sudah ada masing-masing berargumen. Dan, sudah difasilitasi rapat berkali-kali, zaman lebih jauh sebelum saya, rapat berkali-kali, melibatkan banyak pihak, ya,” kata Tito di Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Editor : Arni Sulistiyowati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut