get app
inews
Aa Text
Read Next : Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Purworejo, Nafa Urbach Dorong Pemerataan Dapur MBG

Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Sah Milik Aceh, Ini Alasannya

Rabu, 18 Juni 2025 | 04:51 WIB
header img
Pemerintah memutuskan empat pulau yang disengketakan Aceh dan Sumatra Utara (Sumut) masuk wilayah Aceh (foto: iNews.id)

Tito menjelaskan, penyelesaian persoalan batas wilayah juga telah melibatkan delapan instansi di tingkat pusat serta pemerintah daerah terkait. Instansi yang terlibat termasuk Badan Informasi Geospasial (BIG), Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL untuk batas laut, serta Topografi TNI AD untuk batas darat.

Menurut Tito, persoalan utama sebenarnya terletak pada batas laut. Sementara batas darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati dan ditandatangani kedua pihak.

“Ya, kalau memang batas daratnya sudah selesai, antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah, ditandatangani kedua belah pihak, cuma batas lautnya. Nah tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” katanya.

Tito kembali menegaskan, keempat pulau tersebut telah dinyatakan berada di wilayah Sumut. Hal ini telah dituangkan dalam keputusan Mendagri sejak tahun 2022. Sementara, Kepmendagri yang terbit pada April 2025 disebut hanya merupakan penegasan administratif dari keputusan sebelumnya.

“Nah tahun 2025 yang April kemarin itu, karena hanya pengulangan, namun kemudian mungkin ada pihak yang menerima, ada yang tidak menerima, kita paham lah,” katanya.

 

Editor : Arni Sulistiyowati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut