JAKARTA, iNewsSemarang.id – Bareskrim Polri akan segera memanggil pria dalam video porno Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans untuk diakukan pemeriksaan sebagai saksi. Jika hasil pemeriksaan memenuhi unsur, lawan main atau pacar Dea OnlyFans itu dapat dijadikan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, mengatakan pemeran pria dalam video porno Dea berpotensi jadi tersangka baru. Sebab, dalam UU Pornografi pemeran lain atau pendukung bisa jadi tersangka.
“Kami akan memanggil yang ada di video untuk diperiksa, nanti setelah kita periksa sebagai saksi, kalau memenuhi unsur pasalnya akan kita jadikan tersangka,” kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022).
Sebelumnya, Bareskrim telah mengidentifikasi sosok pria lawan main dalam video porno Dea OnlyFans.
“Ditemukan konten dengan modus yang bersangkutan membuat foto yang menampilkan ketelanjangan dan video asusila dengan pria,” ujar Auliansyah.
Diterangkan, Dea telah berkecimpung di platform OnlyFans selama satu tahun. Dia mendapatkan penghasilan dari platform OnlyFans Rp20 juta per bulan.
“Konten ini sedang kami dalami dari pemeriksaan awal sudah dari 1 tahun ini, penghasilan sebulan Rp15 juta sampai Rp20 juta,” ucapnya.
Dalam perkara ini Dea dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau pasal 10 jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Editor : Sulhanudin Attar